Faisal Basri Jadi Anggota Satgas TPPU: Siap Bantu Mahfud MD
·waktu baca 3 menit

Menkopolhukam sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, menunjuk Faisal Basri sebagai Tim Ahli Satgas TPPU.
Merespons hal tersebut, Faisal mengaku siap bekerja sama dengan pemerintah guna mengusut transaksi mencurigakan.
"Ini membantu Pak Mahfud sebagai Ketua Komite TPPU untuk bisa dapat support, masukan, berbagai macam. Ini single fighter kayaknya Pak Mahfud kan, saya siap (membantu Mahfud usut transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu)," kata Faisal Basri kepada awak media di Hotel Aryaduta, Rabu (3/5).
Ekonom senior tersebut mengaku, dirinya sudah dilibatkan dalam lahirnya lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia mengeklaim, informasi yang dihimpun PPATK merupakan langkah awal untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Menurut dia, jika pemerintah tegas dalam memberantas korupsi, maka tidak akan ada lagi Rafael Alun lainnya.
"Rafael Alun yang bertahun-tahun dia melakukan tindakan seperti itu, artinya early warning system-nya Enggak jalan. Nah bagaimana nih kita early warning system-nya jalan. Amunisi modal utamanya, ya, PPATK," terang dia.
Lebib lanjut, Faisal yakin dirinya bisa membantu Satgas TPPU memecahkan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun. Mengingat 12 tim ahli di Satgas tersebut merupakan kawannya di dunia ekonomi.
"Orang-orang yang terlibat di situ kan sudah diumumkan, itu semua saya kenal lah jadi saya juga nyaman. Terlepas dari motifnya Pak Mahfud (mengungkap transaksi janggal) saya nggak peduli," tegasnya.
Pada hari ini, Mahfud MD, membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satgas ini berisi tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Mahfud pun turut ambil peran menjadi ketua tim pengarah dalam Satgas TPPU tersebut.
'Hari ini, pemerintah telah membentuk satgas dimaksud. yaitu satgas tentang dugaan TPPU," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).
Berikut susunannya Satgas TPPU:
Tim Pengarah
Menkopolhukam
Menko Perekonomian
Kepala PPATK
Tim Pelaksana
Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenkopolhukam (Ketua)
Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam (Wakil Ketua)
Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK (Sekretaris)
Dirjen Pajak Kemenkeu (Anggota)
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu (Anggota)
Irjen Kemenkeu (Anggota)
Jaksa Agung bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung (Anggota)
Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (Anggota)
Deputi Bidang Intelijen BIN (Anggota)
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK (Anggota)
Mahfud MD memang sengaja melibatkan langsung Kementerian Keuangan meskipun dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun terkait dengan kementerian tersebut. Sebab, Kemenkeu merupakan penyidik dan bisa melakukan kerja-kerja pro justicia.
"Memang menurut hukum penyidik perpajakan dan Bea Cukai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, tidak bisa dikeluarkan, karena dia yang akan menindaklanjuti,” jelas Mahfud.
Selain itu, Satgas TPPU ini punya tim ahli yang terdiri dari 12 orang. Mereka ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan hingga cukai.
Mereka yakni:
Yunus Hussein, eks Kepala PPATK
Muhammad Yusuf, eks Kepala PPATK
Rimawan Pradiptyo, Dosen FEB UGM
Wuri Handayani, Dosen FEB UGM
Laode M Syarif, eks Pimpinan KPK
Topo Santoso, Guru Besar FH UI
Gunadi
Danang Widoyoko, dari Transparency International Indonesia
Faisal Basri, ekonom
Mutia Gani Rahman, pakar hukum
Achmad Santosa, pakar hukum
Ningrum Natasya, pakar hukum
“Jadi ada 12 itu tenaga ahli yang akan ikut dalam menangani TPPU, tetapi tenaga ahli ini karena bukan penyidik berdasarkan Undang-undang, dia enggak langsung masuk ke kasus, dia memberikan masukan-masukan, tidak pada entitasnya tetapi nanti menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang menjadi perhatian khusus,” tuturnya.
