Faisal Basri Kritik Tambahan Bansos Rp 24,17 T: Tidak Berpihak ke Rakyat!

29 Agustus 2022 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri.  Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri. Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa Presiden Jokowi meminta untuk dikucurkannya dana bantuan sosial (bansos) tambahan sebesar Rp 24,17 triliun sebagai bantalan sosial untuk antisipasi kenaikan harga BBM.
ADVERTISEMENT
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri menganggap anggaran tersebut dinilai kecil jika merujuk pada perbandingan 5 besar alokasi belanja pemerintah Jokowi. Faisal mengatakan, dari 5 pos tersebut, anggaran bansos berada di urutan paling belakang.
"Masih tidak menunjukkan prioritas memihak rakyat kalau menurut saya. Jadi tanpa (kenaikan) BBM pun, itu harus dianggarkan lebih banyak," kata Faisal saat ditemui di Cikini, Jakarta, Senin (29/8).
Faisal mengatakan seperti itu berdasarkan asumsinya melihat komitmen pemerintah dari jumlah peningkatan belanja terbesar dari berbagai sektor.
Dia mencatat, peningkatan terbesar adalah pada pembayaran bunga pinjaman, kedua belanja barang, ketiga belanja pegawai, keempat belanja modal, dan kelima baru bantuan sosial. "Jadi Rp 24,17 triliun tanpa adanya (kenaikan) BBM sih harusnya dikucurkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa bansos ini akan diberikan kepada pertama 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 12,4 triliun. Pemberian bansos ini akan dibayarkan Rp 150.000 selama 4 kali, atau Rp 300.000 selama 2 kali.
Kemudian kategori penerima bansos kedua adalah 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Dengan bantuan sebesar Rp 600.000 ini akan diserahkan pada pekerja-pekerja tersebut dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.
Kategori berikutnya, yakni melalui anggaran dari Pemerintah Daerah yag diterima dari Pemerintah Pusat. Hal ini dilakukan dengan penerbitan aturan dari Kemendagri tentang 2 persen dari dana transfer umum dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum serta perlindungan sosial tambahan.
ADVERTISEMENT
“Jadi dalam hal ini masyarakat akan diberikan tiga jenis apa yang disebut bantalan sosial, yaitu BLT untuk 20,65 juta kelompok masyarakat atau keluarga masyarakat sebesar Rp 150 ribu kali empat kali, itu 12,4 triliun. Kemudian bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum 3,5 juta per bulan sebanyak Rp 600 ribu dibayarkan sekali dengan anggaran 9,6 triliun,” ujar Sri Mulyani.