Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fakta AP II Hengkang dari Bandara Halim, Digantikan Anak Lion Air Group
22 Juli 2022 8:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Angkasa Pura II (Persero) atau AP II harus hengkang sebagai pengelola Bandara Halim Perdanakusuma , setelah kini PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) dinyatakan menjadi pengelola yang baru. PT ATS merupakan anak usaha Lion Air Group.
ADVERTISEMENT
TNI AU memastikan pengelola aset negara itu beralih sesuai putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 527 Tahun 2015. Berikut Fakta-faktanya:
TNI AU Pastikan Anak Lion Group Kelola Halim Perdanakusuma
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan, AP II dan TNI AU berkewajiban menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan 21 hektar tersebut kepada PT ATS.
"AP II sebagai pihak yang selama ini pengelola Bandara Halim Perdanakusuma, akan keluar dari kawasan Bandara Halim Perdanakusuma," ujar Indan Gilang, Kamis (21/7).
AP II Patuhi Regulasi
VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika mengumumkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan para pihak terkait dengan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya.
Akbar mengatakan, koordinasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan bandara yang berada di Jakarta Timur ini selalu memenuhi setiap regulasi termasuk hal administratif.
ADVERTISEMENT
Bandara Kembali Layani Penerbangan Umum September 2022
Seiring dengan akan adanya pengelola baru, Bandara Halim Perdanakusuma juga akan punya tampilan baru. Landasan pesawat di Jakarta Timur itu ditargetkan bisa melayani penerbangan komersial lagi pada September 2022.
Bandara ini sudah tidak beroperasi sejak Januari 2022 karena tengah dilakukan revitalisasi untuk memperbaiki fasilitas, baik dari sisi darat maupun udara.
Lion Air Group Harusnya Kelola Halim Sejak 2010
Bila merujuk salinan dokumen putusan MA, ATS seharusnya sudah mengelola bandara ini setidaknya sejak 2010. Hal tersebut berdasarkan perjanjian antara Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (INKOPAU-PUKADARA) dan ATS yang saat itu diwakili oleh Edward Sirait.
Untuk bisa mengelola bandara tersebut, ATS membayar Rp 17,82 miliar kepada Induk Koperasi TNI AU. Dengan membayar Rp 17,8 miliar, ATS mendapatkan kontrak hak kelola selama 21 tahun atau hingga 10 Februari 2031.
ADVERTISEMENT