Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fakta Baru Meikarta: Penjualan Tak Sampai 100.000 Unit, 16 Gugatan ke Developer
18 Februari 2023 7:58 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Presiden Direktur PT MSU, Reza Jazwin Chatab, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal dan ditemukan fakta penjualan apartemen Meikarta tidak sampai 100 ribu unit.
"Perlu kami sampaikan bahwa setelah perubahan manajemen, telah dilakukan pemeriksaan internal atas data penjualan unit. Dari pemeriksaan internal tersebut, tidak ditemukan penjualan sebesar 100.000 unit," kata Reza berdasarkan surat tanggapan ke BEI, Kamis (16/2).
Reza memastikan MSU berkomitmen untuk menyelesaikan serah terima unit-unit apartemen sesuai dengan putusan homologasi PKPU yakni bertahap sampai 2027 nanti.
"Selanjutnya mengenai penyelesaian serah terima unit-unit apartemen, merupakan komitmen MSU untuk dapat melakukan penyerahan unit secara bertahap dan sesuai kurun waktu yang telah ditetapkan dalam putusan homologasi," tutur Reza.
Sebelumnya, Presiden Direktur Lippo Cikarang (LPCK) Tbk, Ketut Budi Wijaya, mengaku jumlah unit apartemen Meikarta yang terjual hanya 18 ribu unit, bukan ratusan ribu.
ADVERTISEMENT
"Tadi pernah disampaikan ada pesanan capai 100 ribu unit, tapi sebetulnya setelah kami telusuri terakhir total ada 18 ribu unit. Dari 18 ribu unit, 30 persen atau 4.200 unit telah diserahterimakan sejak PKPU tahun 2020," kata Ketut saat RPDU dengan Komisi VI DPR RI, Senin (13/2).
Ketut menjelaskan, hal tersebut terjadi karena ada salah pencatatan. Waktu proyek ini pertama ditawarkan ke publik, pihak konsorsium Meikarta merekrut agen properti besar-besaran. Namun konsorsium tersebut hengkang dari Meikarta pada 2018 silam.
Gugatan Konsumen Menumpuk di PN Cikarang
ADVERTISEMENT
Dari belasan gugatan tersebut, hampir seluruhnya terkait keterlambatan pengembang dalam menyerahkan unit apartemen yang telah dipesan dan dibayar oleh konsumen. Ada 8 gugatan yang masuk klasifikasi perkara 'perbuatan melawan hukum' dan 7 gugatan yang masuk klasifikasi perkara 'wanprestasi'.
Bahkan, terdapat satu perkara yang sudah teregistrasi sejak 6 Desember 2018 atau lebih dari 4 tahun lalu. Selain itu, ada juga satu perkara yang sudah masuk tahap permohonan eksekusi. Yakni gugatan dari konsumen Djuara Pirmaton Siahaan.
Dari penelusuran perkara nomor 162/Pdt.G/2020/PN Ckr tersebut, diketahui kasus ini sudah diputus di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menolak eksepsi tergugat yakni PT Mahkota Sentosa Utama dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 415.716.086. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.484.000," demikian dinyatakan pada putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu di PN Cikarang juga ada satu gugatan dari PT MSU terhadap Sein Kodir bin Keran, terkait putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sebelumnya, PT MSU juga punya satu perkara hukum di PN Jakarta Barat, yakni gugatan terhadap Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), namun gugatan ini dipastikan sudah dicabut.