Fakta-fakta 134 Pegawai Pajak Punya Saham di Perusahaan Tertutup atas Nama Istri

14 Maret 2023 7:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Direktorat Jenderal Kementerian Kuangan.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Direktorat Jenderal Kementerian Kuangan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan setelah Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto diketahui memiliki harta tak wajar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 134 pegawai pajak ternyata memiliki saham di 280 perusahaan.
ADVERTISEMENT
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan sebagian besar kepemilikan saham tersebut disimpan menggunakan atas nama istri.
Berikut fakta-fakta tentang saham 134 pegawai Ditjen Pajak yang ada di 280 perusahaan dan menggunakan nama istri:

Merupakan Perusahaan Tertutup

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan 280 perusahaan yang menyimpan ratusan saham pegawai pajak itu merupakan perusahaan tertutup atau non-listing.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan memberikan keterangan kepada wartawan di ruang konferensi pers KPK, Jakarta pada Rabu 1 Maret 2023. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pahala menekankan, jika pegawai pajak memiliki perusahaan konsultan pajak akan berisiko membuka celah korupsi.
“Bukan (perusahaan terbuka), kalau itu kita enggak pusing. Ini perusahaan tertutup, non-listing. Semua (280) tertutup,” kata Pahala saat dihubungi kumparan, Kamis (9/3).
Menurutnya, konsultan dan pegawai pajak memiliki hubungan yang erat. Sebab, petugas pajak memiliki kepentingan untuk memberikan pungutan pajak maksimum. Pahala menegaskan tindak korupsi menjadi poin penting dalam hal ini, bukan perkara kekayaan para pegawai pajak tersebut.
ADVERTISEMENT
Pahala menilai tindakan pegawai pajak dengan berbisnis tersebut bermaksud untuk mengaburkan pendapatan agar tidak terdeteksi.

Saham di 280 Perusahaan Disimpan atas Nama Istri

KPK menyebut 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup itu mayoritas atas nama istri mereka. Penyamaran kepemilikan saham atas nama istri ini disebut sebagai upaya menyamarkan agar tak terdeteksi di LHKPN.
"Dari hasil analisa database LHKPN dan belajar kasus-kasus yang sekarang, kita lihat bahwa kalau wajib lapor punya saham di perusahan ternyata hanya dicatatkan nilai sahamnya saja," kata Pahala.
"Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN," tambahnya.

Kemenkeu Sudah Terima 134 Nama Pegawai yang Punya Saham di Perusahaan Tertutup

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menerima nama 134 pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di sejumlah perusahaan tertutup menggunakan nama istri. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo.
Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
"Itjen sudah menerima nama 134 pegawai pajak (yang punya saham atas nama istri) hari Jumat siang (10/3). Ini sedang kita analisis," kata Prastowo kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Senin (13/3).
ADVERTISEMENT
Prastowo menjelaskan, Kemenkeu akan memastikan kesesuaian nama dan usahanya. Kemenkeu akan berhati-hati dalam melakukan analisis sebab tidak ada larangan bagi PNS untuk melakukan bisnis.
"Menurut aturan tidak ada larangan sebenarnya PNS berbisnis yang penting memberitahukan, melaporkan dan menjaga tidak ada konflik kepentingan dan abuse of power. Itu yang harus dijaga betul," terang dia.
Bisnis yang boleh dijalankan oleh PNS adalah katering makanan, fotografi, jasa wisata, dan beragam bisnis lainnya yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi pegawai Kemenkeu.

Pejabat Pajak Tak Dilarang Punya Saham di Perusahaan Konsultan

Prastowo mengatakan hingga saat ini belum ada aturan yang melarang pegawai pajak untuk memiliki saham. Menurut prastowo, yang dibutuhkan di sini adalah pembatasan hingga pelaporan ke pimpinannya langsung agar tidak terjadi conflict of interest.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini kan UU dan PP tidak melarang yang dilakukan dan dibutuhkan kan pembatasan, pengaturan kepantasan dan governance-nya melaporkan ke atasan langsung memberitahukan agar tidak ada conflict of interest. Jadi itu rambu-rambunya, nanti kita lihat," katanya.
Prastowo mengungkapkan tidak mempermasalahkan kalau pegawai Kemenkeu ingin memiliki usaha katering dan fotografi. Sehingga, persoalan ini dinilai tidak perlu disamaratakan sampai pihaknya mengetahui betul detail usaha yang dijalankan seperti apa.