Fakta-fakta Antam Digugat 1 Ton Emas oleh Crazy Rich Surabaya

29 Agustus 2022 6:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ilustrasi emas Antam. Foto: Dok. Antam
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi emas Antam. Foto: Dok. Antam
ADVERTISEMENT
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menyiapkan sejumlah langkah usai kalah atas gugatan untuk membayar 1 juta ton emas ke Budi Said. Ini diungkapkan dalam pernyataan resmi perusahaan menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Budi Said.
ADVERTISEMENT
"Perusahaan menegaskan bahwa tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," ujar Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faizal Alkadrie dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/8).
Anggota holding BUMN Mind ID menegaskan telah membayar semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat, dengan mengacu pada harga resmi saat transaksi dilakukan.
Saat ini, katanya, Antam tengah menyiapkan langkah-langkah lanjutan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Perusahaan selalu berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis perusahaan. Termasuk kegiatan jual beli logam mulia," ujarnya.
Pun perusahaan juga pada prinsipnya menghormati keputusan MA atas perkara ini.
ADVERTISEMENT
Sosok Budi Said, ‘Crazy Rich’ Surabaya
Kantor crazy rich Surabaya, Budi Said PT. Tridjaya Kartika terletak di Puncak Marina Tower 2 Floor 2, Jalan Margorejo Indah XVII/2-4, Surabaya. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Mahkamah Agung pada bulan Juli 2022 mengabulkan kasasi terkait gugatan terhadap PT Antam. Hasilnya, PT Antam dan sejumlah pihak lainnya harus membayar ganti rugi lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.
Budi Said merupakan pengusaha properti di Surabaya dan daerah sekitarnya. Jabatannya dia sebagai Direktur Utama di PT Tridjaya Kartika Grup.
Alamat kantornya berada di di Puncak Marina Tower 2 Floor 2, Margorejo Indah XVII/2-4, Surabaya.
Budi Said menggugat Antam (Tergugat I); Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam (Tergugat II); Misdianto selaku Tenaga Administrasi BELM Surabaya 01 Antam (Tergugat III); Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam (Tergugat IV); dan Eksi Anggareni (Tergugat V).
Kantor crazy rich Surabaya, Budi Said PT. Tridjaya Kartika terletak di Puncak Marina Tower 2 Floor 2, Jalan Margorejo Indah XVII/2-4, Surabaya. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Duduk Perkara Antam dengan Budi Said
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal ketika Budi Said mendengar penjualan emas batangan harga diskon yang dijual PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.
Budi Said kemudian mendatangi informasi itu ke kantor BELM Surabaya pada 19 Maret 2018. Ketika itu, dia bertemu dengan Eksi yang memperkenalkan diri sebagai marketing PT Antam. Hadir pula Endang Kumoro dan Misdianto.
Dalam pertemuan itu, Eksi menjelaskan bahwa PT Antam menjual emas batangan melalui BELM. Untuk pembelian dalam jumlah besar, ada diskon (di bawah harga resmi PT Antam).
Dalam pertemuan tersebut kemudian disepakati harga emas batangan Rp 530 juta per kilogram. Nilai itu di bawah harga resmi PT Antam yakni Rp 585 juta per kilogram.
ADVERTISEMENT
Transaksi kemudian dilakukan. Mulai tanggal 20 Maret hingga 25 September 2018, emas batangan diterima secara lancar oleh Budi Said. Namun, setelah itu, pengiriman mandek. Budi Said yang seharusnya menerima 7 ton lebih emas batangan. Ia baru menerima hampir 6 ton. Alhasil ia menggugat ke PN Surabaya dan meminta ganti rugi emas yang belum diterimanya sebanyak 1.136 kilogram.