Fakta-fakta Bonus PNS DJP Cair, Ada yang Dapat Ratusan Juta

25 Desember 2022 6:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
Media Briefing di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (2/7). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Media Briefing di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (2/7). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabar gembira untuk para PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tahun ini mereka mendapatkan bonus atau Imbalan Prestasi Kinerja (IPK) karena penerimaan pajak per 14 Desember 2022 mencapai Rp 1.634,4 triliun atau 110,6 persen dari target.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya melaporkan penerimaan pajak sudah tembus 110,06 persen per 14 Desember 2022 atau sekitar Rp 1.634 triliun. Capaian ini tumbuh 41,93 persen yoy. Berikut kumparan rangkum fakta-fakta bonus DJP cair:

PNS DJP Ada yang Dapat Bonus Rp 117 Juta

Aturan soal bonus pegawai pajak tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pada Pasal 2 ayat (4) disebutkan, tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen (seratus persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen (sembilan puluh lima persen) atau lebih dari target penerimaan pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, di Gedung Pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Melalui aturan tersebut, dapat dipastikan Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) akan mendapatkan tukin senilai Rp 117.375.000. Sementara tukin pegawai DJP dengan jabatan terendah akan mendapatkan Rp 5.361.800.
ADVERTISEMENT

Insentif Tahunan Diberikan karena Pencapaian Target Kinerja

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan PNS DJP dapat bonus tahun ini karena penerimaan pajak lebih dari target.
"Insentif tahunan yang diberikan karena pencapaian target kinerja tertentu. Tahun ini DJP berhasil mencapai target dan sukses melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela," katanya kepada kumparan.
Meski demikian, Prastowo menegaskan dasar hukum bonus PNS DJP bukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), namun merupakan keputusan Dirjen Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam acara Tax Gathering 2022, Senin (6/6). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

DJP Buka Suara soal Bonus PNS Pajak Cair

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan skema dan perhitungan IPK masih dalam proses pembahasan.
"Mengenai skema dan perhitungan IPK yang disebutkan oleh Bapak Misbakhun di akun twitter beliau, masih dalam pembahasan," kata Neil kepada kumparan, Kamis (22/12).
ADVERTISEMENT

Berikut rincian tukin PNS di DJP:

Eselon I

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000-28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875-27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550-21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600-19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762-21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600-15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937-11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812-10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750-10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562-9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250-8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500-8.211.000
ADVERTISEMENT
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800.