Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Fakta-fakta BUMN Tekstil Primissima PHK Pekerja dan Komentar Erick Thohir
11 Juli 2024 8:24 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
PT Primissima (Persero) di Kabupaten Sleman merumahkan hingga mem-PHK pekerjanya. BUMN tekstil ini juga menunggak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah fakta-fakta PT Primissima PHK pekerja hingga komentar Menteri BUMN Erick Thohir.
Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Rp 7 M
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dani Eko Wiyono mengatakan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan BUMN tekstil ini capai Rp 7 miliar.
"Ketenagakerjaan saya sempat ketemu kepala BPJS-nya sudah meningkat dari kemarin Rp 5,8 miliar sekarang sudah Rp 7 miliar kayaknya," kata Dani Rabu (10/7).
Iuran BPJS, kata Dani terakhir kali dibayarkan perusahaan tahun 2020. Akibat penunggakan ini, para pekerja tak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
"Kalau enggak dibayarkan pasti enggak bisa. Karena kalau satu orang BPJS (kesehatan) sekitar 40 ribu kalikan 500 karyawan itu sudah berapa. Itu sudah pasti besar dong biayanya," katanya.
ADVERTISEMENT
Sekarang para pekerja yang di-PHK itu kini diadvokasi oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia KSBSI DIY.
15 Pekerja PHK, Pesangon Cuma 30 Persen
Dani menjelaskan ada 15 pekerja yang di-PHK. Tapi pesangon mereka baru dibayarkan 30 persen. Total pesangon kelima belas orang ini Rp 103 juta.
"Iya (baru 30 persen). Dari Rp 103 juta pengajuan kita. Rp 103 juta belum termasuk BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara untuk hak BPJS Ketenagakerjaan untuk 15 orang ini sekitar Rp 45 juta. Sehingga total pesangon bagi kelima belas orang ini hampir Rp 150 juta.
"Itu yang hak karyawan karena perusahaan wajib membayarkan BPJS ketenagakerjaan itu 3,7 (persen dari gaji) itu menjadi jaminan buat karyawan, kalau keluar dicairkan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kabar PHK Primissima ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman (Disnaker Sleman), Sutiasih.
"Yang PHK 15 (orang), kalau yang lain masih berharap perusahaan itu bisa beroperasional lagi, ini yang dirumahkan belum putusan hubungan kerja. Status masih ada hubungan kerja," kata Sutiasih ditemui di kantornya, Selasa (9/7).
Komentar Tipis Erick Thohir
Saat ini PT Primissima sudah menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Sampai saat ini status PT Primissima belum pailit, tapi sudah tak sehat sejak bertahun-tahun lalu.
Menteri BUMN Erick Thohir buka suara atas kasus PHK PT Primissima. Pada intinya Erick ingin melakukan transformasi BUMN. Dia irit bicara, meminta media bertanya hal detail kepada Direktur Utama dan Komisaris Utama PT PPA
ADVERTISEMENT
"Saya mendorong transformasi, saya menjaga, tapi yang detail-detail itu ada dirut dan komut," tegasnya saat ditemui di Kantor Pos Kota Tua, Rabu (10/7).
Berdasarkan laman resmi perusahaan, PT Primissima didirikan sebagai perusahaan patungan antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969.
Penyertaan Pemerintah RI berupa mesin-mesin pemintalan dan pertenunan serta perlengkapannya yang merupakan grant dari Pemerintah Belanda.