Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Fakta-fakta di Balik Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
31 Desember 2022 7:12 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini merupakan langkah pemerintah usai UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Tujuan penerbitan Perppu ini salah satunya adalah untuk menggaet investor. Respons dari berbagai pihak juga beragam menyambut beleid ini. Berikut kumparan merangkum fakta-faktanya.
Karpet Merah Investor
Jokowi mengakui penerbitan Perppu Cipta Kerja di akhir tahun ini karena mendesak. Sebab investor lokal dan asing butuh kepastian hukum terkait investasi di Indonesia. Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers pencabutan PPKM yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).
"Ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkan kita keluarkan Perppu, untuk berikan kepastian hukum dan kekosongan hukum dalam persepsi investor dalam dan luar. Itu yang paling penting," kata Jokowi.
Kepastian hukum ke investor, kata dia, perlu diberikan lantaran ekonomi Indonesia di tahun depan sangat bergantung dengan investasi dan ekspor. Targetnya, tahun depan Rp 1.200 triliun.
ADVERTISEMENT
Kejar Target Investasi Rp 1.200 Triliun
Terpisah, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan MK terkait UU Cipta Kerja tersebut sangat berdampak pada perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri.
"Mereka (pelaku usaha) hampir seluruhnya masih menunggu keberlanjutan dari UU Cipta Kerja dan Indonesia tahun depan sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan investasi. Tahun depan investasi kita ditargetkan Rp 1.200 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (30/12).
Karena defisit fiskal kembali ke angka normal sebelum pandemi yakni maksimal 3 persen, Airlangga mengatakan kebutuhan pembiayaan yang bersumber dari investasi menjadi penting. Sementara investor memerlukan adanya kepastian hukum.
"Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Biar RI Tak Jadi Pasien IMF
Target investasi jumbo yang dipatok pemerintah bukan tanpa alasan. Pasalnya, di tengah ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Indonesia tahun 2023, kata Jokowi, akan bergantung pada investasi dan ekspor.
Bahkan, menurut Jokowi saat ini banyak negara-negara yang antre menjadi pasien International Monetary Fund atau IMF akibat kondisi ekonomi global penuh gejolak.
Saya berkali-kali sampaikan, berapa negara yang jadi pasien IMF? 14. Yang 28 antre di depan pintu IMF untuk jadi pasien. Ini sebetulnya dunia sedang tidak baik-baik saja. Ancaman risiko ketidakpastian menyebabkan kita mengeluarkan Perppu," katanya.
Buruh Khawatir Dipolitisasi
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Jokowi itu memang merupakan usulan mereka karena dianggap jadi pilihan terbaik ketimbang UU Cipta Kerja. Sayangnya, mereka belum tahun isinya. Karena itu, Ketua KSPI Said Iqbal mengaku belum bisa menentukan sikap akan menerima atau menolak terhadap aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ini tahun politik. Akan terjadi politisasi jika dilakukan pembahasan ulang,” kata Said dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12).
Sebelum Perppu keluar, Said mengaku pihaknya sempat membahas bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia untuk mengusulkan revisi terhadap klaster ketenagakerjaan untuk mendapatkan solusi yang menguntungkan semua pihak.
Tim KADIN dan KSPI telah tercapai beberapa kesepakatan. Salah satunya adalah terkait dengan upah minimum, yang intinya dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003. Untuk kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan survei kebutuhan hidup layak.
Sementara, Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia sepakat bahwa Perppu Cipta Kerja memang harus diciptakan karena sudah memasuki pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Formil UU Cipta Kerja pada akhir tahun 2022. Namun, hal itu meninggalkan beberapa catatan.
ADVERTISEMENT
"Ada catatan kami dari buruh, Perppu janganlah sama isinya dengan UU Cipta Kerja. Harapan kami dari pekerja buruh, Pak Jokowi harus menerbitkan Perppu yang isinya tentu menjadi penolakan dari serikat buruh dan masyarakat kebanyakan," ujar Presiden Aspek Mirah kepada kumparan, Jumat (30/12).
Mirah mengatakan, penolakan yang selalu ditekan oleh serikat pekerja adalah upah, sistem kerja, tenaga kerja asing, pesangon,serta jaminan sosial. Dia berharap keberadaan Perppu ini tidak merugikan serikat pekerja.