Kumparan Logo

Fakta-fakta Gaji PNS ke-13 yang Akan Cair Agustus 2020

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa

Pemerintah akhirnya memutuskan mencairkan gaji PNS ke-13 pada Agustus 2020. Sebelumnya, pencairan gaji yang ditunggu para aparatur negara ini sempat tidak jelas.

Untuk lebih lengkapnya, berikut kumparan sajikan fakta-fakta mengenai gaji ke-13 PNS:

Gaji PNS ke-13 Belum Cair karena Virus Corona

Gaji PNS ke-13 biasanya cair menjelang ajaran tahun baru. Namun di tahun ini, pencairannya mundur karena adanya pandemi virus corona.

Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani, pada awal Juli ini masih enggan memastikan kapan pencairan gaji yang bertujuan untuk membantu iuran masuk sekolah tersebut. Bahkan sempat beredar kabar akan dicairkan pada akhir tahun.

Menurut Askolani, pemerintah saat ini juga masih fokus menangani pandemi virus corona. Sehingga pada saat itu belum ada kepastian kapan pencairan gaji ke-13.

Dicairkan Agustus 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya memastikan pembayaran gaji PNS ke-13 pada Agustus 2020. Selain PNS aktif, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada para pensiunan.

"Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Agustus," ungkapnya melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/7).

Total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji PNS ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun. Sebesar Rp 14,6 triliun berasal dari APBN untuk PNS dan pensiunan di kementerian dan lembaga pusat dan Rp 13,89 dari APBD untuk PNS dan pensiun di pemda.

Adapun anggaran dari APBN tersebut paling banyak untuk pembayaran gaji ke-13 pensiun, sebesar Rp 7,86 triliun. Sementara anggaran gaji ke-13 untuk PNS aktif sebesar Rp 6,73 triliun.

"Untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD sebesar Rp 13,89 triliun, sehingga total (anggaran) Rp 28,5 triliun," kata Sri Mulyani.

com-Sri Mulyani Foto: dok. kemdikbud.go.id

Tak Semua PNS Dapat Gaji ke-13

Sama seperti pemberian THR tahun ini, gaji ke-13 hanya akan diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah. Sementara pejabat eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat.

Menurut Sri Mulyani, ada dua peraturan yang perlu direvisi. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, dan Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan.

Kedua yakni PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 24 Tahun 2017, tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pemimpin dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Non Struktural.

"Pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada dua PP tersebut diakibatkan karena yang menerima untuk gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara eselon I dan II dan setingkat," tuturnya.

Sri Mulyani mengatakan, perubahan kedua beleid itu akan memakan waktu hingga dua minggu ke depan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

"Perubahan PP selama satu-dua minggu," ujarnya.

Ilustrasi PNS Foto: Nadia Jovita/kumparan

Penerimaan Seret, Gaji PNS ke-13 dari Utang?

Pemerintah memberikan gaji ke-13 di tengah penerimaan negara yang saat ini mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19. Penerimaan pajak hingga Juni 2020 hanya Rp 531,7 triliun atau turun 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Bahkan secara keseluruhan pendapatan negara hanya Rp 811,2 triliun atau turun 9,8 persen dibandingkan realisasi semester I tahun lalu.

Lalu, dari mana asal dana untuk pembayaran gaji ke-13?

Gaji ke-13 bagi para PNS dan pensiunan bersumber dari APBN maupun APBD, yang totalnya Rp 28,5 triliun.

Dari APBN sebesar Rp 28,5 triliun yang ditujukan kepada para PNS maupun pensiunan di kementerian dan lembaga pusat. Sementara dari APBD sebesar Rp 13,89 triliun untuk PNS di daerah.

Adapun pendapatan APBN itu berasal dari penerimaan pajak, bea cukai, penerimaan negara bukan pajak, hingga penerimaan hibah. Selain itu, demi menutup defisit anggaran dalam APBN, pemerintah juga melakukan pembiayaan utang.

Sementara untuk APBD, pendapatannya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya. Ada juga bagian dari Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.

***

Saksikan video menarik di bawah ini.