Fakta-fakta Garuda Dilarang ke Hong Kong Karena Angkut Penumpang COVID-19

24 Juni 2021 7:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Hong Kong melarang sementara penerbangan maskapai Garuda Indonesia dari Jakarta mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Larangan tersebut merujuk pada temuan otoritas setempat atas 4 penumpang Garuda Indonesia GA876 rute Jakarta yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat tiba di Bandara Hong Kong pada Minggu (20/6).
Padahal, Jakarta-Hong Kong merupakan salah satu rute internasional yang masih menguntungkan Garuda di masa pandemi, selain ke Bangkok dan China.
Setelah dilakukan contact tracing terhadap penumpang GA876, terdapat 2 penumpang lagi yang positif COVID-19. Dikutip dari RTHK.HK, Rabu (23/6), 1 dari 2 penumpang tersebut merupakan seorang TKW dan saat ini sedang menjalani karantina di sebuah hotel di daerah Yau Ma Tei.

6 Kasus COVID-19 Datang dari Penumpang Garuda

Hingga Selasa, 22 Juni 2021, Pusat Perlindungan Kesehatan Hong Kong mencatat adanya 7 kasus COVID-19 baru yang datang dari luar Hong Kong. Di mana, 6 kasus baru datang dari penumpang pesawat Garuda Indonesia GA876.
ADVERTISEMENT
Garuda Indonesia luncurkan livery motif batik parang di pesawat Foto: Dok. Garuda Indonesia
Sementara itu, China Daily, melaporkan kasus baru tersebut ditemukan pada 6 wanita asal Indonesia dan seorang pria berusia 51 tahun yang tidak disebutkan histori perjalanannya. Mereka sama sekali tidak menunjukkan gejala COVID-19 atau masuk kategori orang tanpa gejala.
Sementara itu, otoritas kesehatan lokal tidak menemukan adanya penyebaran lokal untuk kasus COVID-19 selama 15 hari terakhir.
"Pada Selasa (kemarin), adalah konsesi 15 hari tanpa adanya pasien atau kasus lokal infeksi COVID-19 di Hong Kong," tulis laporan Chinadailyhk.

Hong Kong Lebih Dulu Larang Cathay Pacific Terbangi Rute RI

Sebelum melarang penerbangan Garuda Indonesia, Otoritas Hong Kong telah lebih dahulu melarang sementara maskapai lokalnya, Cathay Pacific untuk menerbangi rute Indonesia - Hong Kong. Larangan terhadap Cathay Pacific berlaku dari 12 Juni hingga 25 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari RTHK.HK, Rabu (23/6), larangan sementara tersebut dikeluarkan setelah 3 penumpang Cathay Pacific asal Indonesia positif COVID-19 pada Sabtu (12/6). Ketiga penumpang tersebut terinfeksi COVID-19, setelah dilakukan pengetesan setibanya di Bandara Hong Kong. Penumpang yang positif tersebut merupakan para TKW.
Hingga kini, manajemen Garuda Indonesia belum buka suara mengenai larangan dari Otoritas Hong Kong. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra belum merenspons pesan singkat kumparan.