Fakta-fakta Harga Minyak Goreng, Bulan Depan Harganya Turun Lagi?

29 Januari 2022 9:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga membeli minyak goreng saat digelarnya pasar minyak goreng murah di Kantor Kelurahan Jemur Wonosari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/1/2022). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga membeli minyak goreng saat digelarnya pasar minyak goreng murah di Kantor Kelurahan Jemur Wonosari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/1/2022). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Harga minyak goreng bakalan mengalami penyesuaian mulai 1 Februari 2022. Ini bisa terjadi setelah Mendag Muhammad Lutfi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru minyak goreng.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Menteri Perdagangan juga menerapkan aturan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Lantas apakah harga minyak goreng bakalan turun? Berikut fakta-faktanya:

Mendag Tetapkan DMO Sawit 20 Persen untuk Minyak Goreng

Kemendag menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Dua kebijakan ini pada dasarnya bertujuan menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing," jelas Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1).
Adapun DPO yang ditentukan Kemendag yakni sebesar Rp 9.300 per kg untuk CPO dan Rp 10.300 per liter untuk olein.
ADVERTISEMENT
Harga Minyak Goreng Bisa Turun Rp 11.500 per Liter
Mulai 1 Februari 2022, harga untuk tiga jenis minyak goreng bisa turun. HET minyak goreng untuk kemasan curah senilai Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium senilai Rp 14.000 per liter. Harga tersebut sudah termasuk PPN.
Penetapan HET berdasarkan kebijakan harga domestik (DPO) terbaru, di mana harga Crude Palm Oil (CPO) turun menjadi Rp 9.300 per liter.
“Selama masa transisi hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku,” kata Mendag Lutfi.
Warga membeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO
Asosiasi Petani Sawit Ajukan 3 Syarat
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mendukung kebijakan stabilisasi harga minyak goreng melalui DMO dan DPO tersebut. Namun, ada tiga syarat yang diajukan asosiasi petani ini.
ADVERTISEMENT
Syarat pertama adalah penetapan harga sawit dan kewajiban DMO oleh Kemendag tidak berdampak kepada harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani.
Syarat kedua yaitu pemerintah membuat lembaga penampung CPO dari kewajiban 20 persen. Nantinya, produsen minyak goreng GR mengambil CPO dari lembaga penampung ini (tangki sentral).
Syarat terakhir adalah pemerintah memperbaiki tata kelola minyak goreng, terutama persebaran pabrik minyak goreng.