Fakta-fakta Indosat PHK Karyawan

24 September 2022 5:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Indosat HiFi. Foto: Farren Sahertian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo Indosat HiFi. Foto: Farren Sahertian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indosat Ooredo Hutchison (IOH) melakukan PHK sejumlah karyawan. Keputusan tersebut merupakan rightsizing yang dilakukan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Berikut fakta-fakta yang telah dikumpulkan oleh kumparan terkait pelepasan karyawan Indosat:
Bagian dari Strategi Bisnis
Director & Chief of Human Resources Officer IOH Irsyad Sahroni mengatakan inisiatif rightsizing ini didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif, yang diharapkan dapat menjadi langkah strategis perusahaan.
"Inisiatif rightsizing ini didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif, yang diharapkan dapat menjadi langkah strategis yang membawa Indosat Ooredoo Hutchison menjadi perusahaan telekomunikasi digital paling dipilih di Indonesia," kata Irsyad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/9).
95 Persen Karyawan Setuju
Perusahaan telekomunikasi tersebut menyebutkan bahwa dari karyawan yang di-PHK tersebut, 95 persen menyetujui keputusan rightsizing dengan menerima kompensasi 37-75 kali gaji.
ADVERTISEMENT
“Inisiatif rightsizing berjalan lancar sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terkena dampak,” kata Irsyad.
Indosat Ooredoo dan Hutchison Tri (3) Indonesia resmi merger jadi Indosat Ooredoo Hutchison. Pamer logo baru. Foto: Aulia Rahman Nugraha/kumparan
Irsyad menyatakan, perusahaan telah berkomunikasi secara langsung dan transparan dengan semua karyawan. Menurut dia, semua karyawan telah memahami perlunya meningkatkan kelincahan dan bertumbuh lebih cepat sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar saat ini.
Kompensasi Sebesar 37-75 Kali Upah
Paket kompensasi yang ditawarkan kepada pegawai adalah rata-rata 37 kali upah. Bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah, lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, yang dilakukan secara objektif dan fair,” sebut Irsyad
Indosat mengatakan lebih dari 95 persen dari pegawai yang terkena dampak telah menerima tawaran tersebut. Sementara sebagian kecil sisanya masih mempertimbangkan tawaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Bukan PHK Pertama Tahun Ini
Sebelumnya pada Februari 2022 Indosat Ooredo juga melakukan PHK terhadap 677 karyawan. Namun, respons karyawan saat itu kaget dengan pengumuman pelepas kerja, sebab 677 karyawan tersebut di-PHK secara sepihak, tak ada pemberitahuan sebelumnya kepada karyawan.
Ketua Humas dan Media Serikat Pekerja Indosat Ismu Hasyim mengkonfirmasi bahwa tidak ada pemberitahuan dari pihak Indosat terkait PHK. Ismu mengatakan, pihak manajemen baru mengundang pengurus serikat pada hari ketika dilakukan kebijakan sepihak tersebut pada hari sebelumnya.