Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fakta-fakta Jokowi Beri Sinyal RI Bakal Tambah Saham di Freeport di Atas 51%
21 Juni 2023 7:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Sekarang masih proses (negosiasi) hampir selesai," tambah presiden.
Namun sayangnya, Jokowi enggan menyebutkan besaran angka divestasi tambahan yang ia minta. Adapun saat ini pemerintah Indonesia memegang 51 persen saham PTFI.
Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, negosiasi mengenai angka divestasi tambahan hampir selesai. Dia memastikan, angka divestasi akan jauh lebih besar.
"Hampir sedikit lagi selesai. Yang jelas tidak lebih kecil, tapi lebih besar," kata Bahlil.
Mintah Tambah 10 Persen?
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan proses divestasi atau pelepasan saham PT Freeport Indonesia (PTFI) ke pemerintah baru akan dilaksanakan 2041 mendatang. Rencananya pemerintah akan menambah 10 persen.
"Ada rencana pasti untuk divestasi lagi berapa persen, nah itu kan diberikan kalau sudah ada keputusan untuk kita (perpanjangan izin) ini. Sekarang kan lagi diurus administrasinya," kata Arifin saat ditemui awak media di Kementerian ESDM, Rabu (31/5).
Arifin menuturkan negosiasi masih terus berjalan dengan pihak Freeport. Dia menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan peraturan terkait penerbitan izin perpanjangan kontrak bagi Freeport Indonesia.
ADVERTISEMENT
Arifin menjelaskan, divestasi saham ini tidak akan dilakukan secara cuma-cuma. Pasalnya, pemerintah juga perlu menghitung ulang besaran investasi yang sudah dikeluarkan PTFI dalam 10 tahun terakhir.
"Kami juga ikut biaya eksplorasi itu ya tapi kalau tambahan itu ya nanti berapa valuasinya," imbuh Arifin.
Jika tambahan kepemilikan saham naik 10 persen sesuai target, maka porsi saham MIND ID nantinya mencapai 61 persen. Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), perpanjangan izin bisa diberikan dengan durasi 2x10 tahun. Dengan aturan itu, PTFI berpotensi memperoleh perpanjangan izin hingga 2061 mendatang.