Fakta-fakta Jokowi Gratiskan Tagihan Listrik untuk 24 Juta Pelanggan

1 April 2020 6:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai PLN menjaga pasokan listrik di tengah wabah corona. Foto: Dok. PLN
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai PLN menjaga pasokan listrik di tengah wabah corona. Foto: Dok. PLN
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan untuk membebaskan tagihan listrik bagi 24 juta pelanggan rumah tangga 450 volt ampere (VA) selama 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah menghadapi penyebaran virus corona. Keringanan itu diberikan untuk membantu perekonomian masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19.
Selain itu, sebanyak 7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA diberi diskon 50 persen.
Berikut fakta-fakta terkait kompensasi tagihan listrik:
Tagihan Listrik 24 Juta Pelanggan Digratiskan
Petugas PLN yang membantu menjaga keandalan pasokan listrik di Gedung DPR/MPR jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019 - 2024. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Presiden Jokowi menggratiskan beban tagihan listrik 24 juta pelanggan rumah tangga 450 VA. Kompensasi itu diberikan selama 3 bulan, April, Mei, hingga Juni.
Pelanggan listrik 450 VA adalah masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah yang selama ini mendapat subsidi dari pemerintah.
"Perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi di Istana Bogor, Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
7 Juta Pelanggan 900 VA Diberi Diskon 50 Persen
Pegawai PLN saat menjaga pasokan listrik di tengah wabah corona. Foto: Dok. PLN
Pemerintah juga memberi keringanan tagihan untuk 7 juta pelanggan listrik 900 VA. Mereka diberi keringanan dengan hanya membayar 50 persen dari total tagihan yang juga berlaku untuk 3 bulan.
"Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya bayar separuh saja untuk April, Mei, Juni," ujar Jokowi.
PLN Sudah Menyanggupi untuk Menjalankan Kebijakan Kompensasi Tarif Listrik
PLN menyatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 VA. Begitu juga dengan pemberian diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.
“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.
ADVERTISEMENT
Adanya kebijakan tersebut, ia harapkan dapat meringankan beban masyarakat yang perekonomiannya terdampak akibat merebaknya pandemi global COVID-19.
Kriteria 31 Juta Pelanggan yang Mendapatkan Keringanan Tagihan Listrik
Ilustrasi Tambah Daya Listrik PLN. Foto: Dok. PLN
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, 31 juta pelanggan PLN yang menerima keringanan tersebut adalah rumah tangga tidak mampu yang selama ini sudah menerima subsidi listrik.
Rida menjelaskan, para penerima ini termasuk dalam 40 persen masyarakat termiskin di Indonesia berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
"Sejumlah kira-kira 31 juta pelanggan yang disebutkan adalah saudara-saudara kita yang selama ini sebagai penerima subsidi listrik, yaitu golongan pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang bukan RTM (Rumah Tangga Mampu)," kata Rida kepada kumparan, Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
PLN Butuh Subsidi Tambahan untuk Menjalankan Program Tersebut
Ilustrasi perbaikan jaringan listrik PLN. Foto: Dok. PLN
Dengan adanya kebijakan ini, subsidi listrik untuk PLN dipastikan akan bertambah. Menurut data PLN, rata-rata konsumsi listrik pelanggan rumah tangga 450 VA sebesar 70 kWh per bulan. Sedangkan pelanggan 900 VA bersubsidi rata-rata pemakaiannya sebesar 100 sampai 150 kWh per bulan.
Saat ini, tarif listrik untuk pelanggan 450 VA adalah Rp 415 per kWh. Dengan rata-rata pemakaian sebesar Rp 70 kWh per bulan, maka beban PLN bertambah Rp 29.050/pelanggan/bulan ketika pemerintah menggratiskan tarif listrik.
Dalam sebulan, total tambahan beban dari 24 juta pelanggan mencapai Rp 697,2 miliar. Artinya, PLN butuh tambahan subsidi Rp 2,091 triliun untuk 3 bulan.
Lalu untuk pelanggan 900 VA subsidi yang tarifnya Rp 605 per kWh, jika pemakaian per bulan sebesar 150 kWh, maka rata-rata tagihan listrik adalah Rp 90.750 per pelanggan. Diskon 50 persen berarti Rp 45.375 per pelanggan.
ADVERTISEMENT
Total tambahan beban dari 7 juta pelanggan mencapai Rp 317,6 miliar per bulan. Berarti dalam 3 bulan, suntikan yang dibutuhkan PLN sebesar Rp 952,8 miliar.