Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Fakta-fakta Kasus DNA Pro: 3.621 Jadi Korban, Kerugian hingga Rp551 Miliar
30 Mei 2022 11:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Setidaknya, ada 3.621 orang yang menjadi korban kasus robot trading ilegal DNA Pro . Total kerugiannya tak sedikit, dilaporkan mencapai Rp 551 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus DNA Pro, polisi telah menangkap 11 orang tersangka termasuk Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe. Selain itu masih ada 3 tersangka lain yang diburu polisi. Berikut fakta-fakta soal kasus DNA Pro:
Skema Piramida atau Ponzi
Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe, mengungkapkan robot trading ilegalnya menggunakan skema piramida atau ponzi. Skema itu baru digunakan ketika bisnisnya berkembang pesat.
Skema piramida merupakan modus investasi palsu dengan pola membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri, atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.
Jadi, asal keuntungan bukan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
"Awalnya, aplikasi DNA itu memang sangat baik. Tapi memang berkembangnya pesat untuk member, dan ketidaksiapan sistem kami maka terjadilah skema piramida itu," kata Daniel saat jumpa pers Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).
ADVERTISEMENT
Skema piramida yang digunakan DNA Pro menyebabkan para membernya mengalami kerugian besar. "Jadi memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik ke member ke member lagi," jelasnya.
Ada Ribuan Korban dengan Kerugian Ratusan Miliar Rupiah
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus robot trading ilegal DNA Pro. Termasuk di antaranya Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Ada 3.621 korban DNA Pro dengan total kerugian mencapai Rp 551.725.456.972.
Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening milik tersangka dengan total uang mencapai lebih dari Rp 105 miliar.
Terkait aset yang telah disita oleh penyidik, Whisnu mengatakan, hingga saat ini telah dilakukan penyitaan uang dan aset mencapai total lebih dari Rp 307 miliar.
ADVERTISEMENT
Rinciannya, emas 20 kg, 10 unit rumah, 1 unit hotel di Jakarta Pusat, 2 unit apartemen, dan 14 unit mobil (Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV dan Honda Brio).
Ditemukan Dugaan Aliran Dana DNA Pro ke Kepulauan Virgin
Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mengusut aliran dana serta aset dari para tersangka kasus robot trading DNA Pro.
Terbaru, kini penyidik menemukan dugaan aliran dana di luar negeri dari hasil tracing aset, tepatnya di Kepulauan Virgin atau Virgin Islands, wilayah teritorial Amerika Serikat.
"Kalau untuk ke negara mana itu ada satu yang ke Virgin Island (Kepulauan Virgin)," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman, Jumat (27/5).
ADVERTISEMENT
Namun, Yuldi menjelaskan hingga saat ini pihaknya dan PPATK masih menelusuri aset dari masing-masing tersangka. Sehingga, nantinya dapat disita.
"Tetapi sedang kita dalami (aset di Virgin Island)," pungkasnya.