Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Fakta-fakta Pasal Kumpul Kebo di KUHP Dinilai Bikin Investasi Seret
11 Desember 2022 8:27 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Duta Besar Amerika Serikat (AS) dan sejumlah ekonom satu suara UU KUHP ini akan berdampak negatif pada iklim investasi Indonesia. Kendati begitu, pemerintah optimistis UU baru ini tidak akan mengurangi laju investasi ke Tanah Air.
Berikut fakta-fakta pengaruh pasal kumpul kebo di KUHP terhadap investasi:
AS Nilai Aturan Kumpul Kebo di KUHP Bisa Rusak Investasi
Duta Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta, Sing Yong Kim, mengkritik pasal mengenai kumpul kebo dalam RKUHP. Menurutnya pelanggaran kumpul kebo bisa rusak iklim investasi Indonesia.
“Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” kata Kim dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa (6/12).
ADVERTISEMENT
Menurut Kim, beleid yang mengkriminalisasi keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia. Lebih lanjut, larangan kumpul kebo itu terkesan mengurangi investasi asing, memancing dari sektor pariwisata, serta kunjungan lainnya di Indonesia.
"Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan. Keberhasilan G20 telah menunjukkan lintasan positif bagi masa depan Indonesia," ungkap Kim.
Kim mengaku, sudah menyampaikan keberatan di hari ketika DPR meresmikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Ekonom Sebut UU KUHP Keruhkan Iklim Investasi
Senada dengan Duta Besar AS, sejumlah ekonom menyampaikan UU KUHP pasal kumpul kebo diproyeksikan akan mengganggu iklim investasi di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengungkapkan pengesahan UU KUHP sangat berdampak negatif terhadap iklim investasi terutama dalam menjaring FDI (investasi asing langsung). Banyak pasal yang dirugikan dari sisi dunia usaha.
"Contohnya soal masalah perzinahan tentu akan membuat wisatawan asing meninjau kembali keputusan berlibur di Indonesia. Padahal saat ini sedang proses pemulihan wisman pascapandemi reda," kata Bhima kepada kumparan, Jumat (12/9).
Tak hanya itu, KUHP akan jadi pertimbangan bagi calon investor di sektor pariwisata terutama perhotelan dan pengembangan kawasan wisata. Untuk itu, Bhima meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pasal-pasal tersebut.
Terpisah, Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda. Menurut dia, kondisi politik menjadi salah satu faktor investor melakukan investasi.
ADVERTISEMENT
"Maka adanya faktor politis ini menjadikan pihak Amerika Serikat tidak menyarankan Indonesia sebagai destinasi investasi atau mempersulit syarat invest ke Indonesia bagi investor asal AS," kata Nailul kepada kumparan.
Pemerintah Optimistis KUHP Tidak Pengaruhi Investasi
Meski demikian, pemerintah optimistis tidak akan ada perubahan yang disebabkan pasal kumpul kebo terhadap tingkat investasi. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot yakin pengesahan UU KUHP tak akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia.
“Menurut kami enggak (berpengaruh ke iklim investasi),” kata Yuliot, usai menghadiri Forum Kemitraan Investasi di Hotel Four Seasons, Jakarta, Rabu (7/12).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut aturan ini tidak mengubah keterbukaan RI kepada investasi asing.
ADVERTISEMENT
"Semua opini di sini kita sampaikan, kita klarifikasi bahwa Indonesia tetap terbuka untuk para wisatawan dan investor," kata Sandiaga.