Fakta-Fakta Penumpang Bercanda Ada Bom di Pesawat Pelita Air

7 Desember 2023 7:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana penangkapan salah satu penumpang Pelita Air di Bandara Juanda Surabaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penangkapan salah satu penumpang Pelita Air di Bandara Juanda Surabaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Maskapai Pelita Air mendapat ancaman bom dalam penerbangan IP 205 rute Surabaya - Jakarta, Rabu (7/12). Ancaman itu dilontarkan oleh salah satu penumpang yang bergurau membawa bom.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut membuat penerbangan tertunda hingga 3 jam lebih. Corporate Secretary Pelita Air, Agdya P.P. Yogandari memastikan penumpang tersebut bakal diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Berikut fakta-fakta pemberitaan tersebut yang telah kumparan rangkum:

Tim Gegana Masuk, Pelita Air Delay 3 Jam Lebih

Agdya mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi atas ancaman bom tersebut.
“Kami dan tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A,” jelas dia dalam keterangannya pada Rabu (6/12).
Di mana, gurauan tersebut dilontarkan Surya Hadi saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu.
“Kami sudah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan. Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman,” tambah Agdya.
ADVERTISEMENT
Suasana penangkapan salah satu penumpang Pelita Air di Bandara Juanda Surabaya. Foto: Dok. Istimewa
Sementara, untuk penerbangan IP 205 Rute Surabaya-Jakarta tersebut, Agdya bilang, sedang dipersiapkan dan dijadwalkan kembali terbang menuju Jakarta pada pukul 18.00. Agdya menyebut saat ini penumpang menunggu di ruang keberangkatan Bandara Juanda, Surabaya.
Dalam catatan kumparan, Pesawat Pelita Air IP 205 dengan rute perjalanan Surabaya-Jakarta mengalami delay selama 3 jam pada Rabu (6/12).
Berdasarkan informasi, diduga pesawat tersebut seharusnya berangkat pukul 13.00 WIB. Namun, hingga pukul 15.00 WIB pesawat tersebut tak kunjung berangkat.
Para penumpang di pesawat itu juga diturunkan kemudian ada petugas dari Gegana yang masuk ke dalam pesawat serta mengamankan salah satu penumpang.

Pelita Air Pastikan Proses Penumpang Bercanda Bawa Bom, Terancam Pidana 1 Tahun

Pelita Air resmi buka rute Jakarta-Pontianak, Selasa (18/7/2023). Foto: Pelita Air
Agdya memastikan penumpang tersebut bakal diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
"Kami menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan penumpang serta kru adalah prioritas utama bagi Pelita Air. Pelita Air selalu bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan," ujarnya.