Fakta-fakta Permenaker 5/2023: Pengusaha Mengaku Sulit, Buruh Sebut itu Modus

18 Maret 2023 16:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pencari kerja mencari informasi pekerjaan pada acara "Jakarta Job Fair" di Thamrin City, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pencari kerja mencari informasi pekerjaan pada acara "Jakarta Job Fair" di Thamrin City, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5/2023. Aturan itu mengizinkan industri padat karya orientasi ekspor tertentu yang sesuai ketentuan dapat memotong gaji butuh maksimal 25 persen.
ADVERTISEMENT
Sebagai urgensi terbitnya Permenaker ini adalah Kemnaker melihat saat ini situasi industri padat karya orientasi ekspor kesulitan karena permintaan global jatuh. Sehingga dengan Permenaker ini diharapkan akan sama-sama membantu baik perusahaan maupun buruh yang terancam PHK karena produksi pabrik turun.
Sebelum beleid ini terbit, Kemnaker mendapat usulan dari pengusaha untuk ada keringanan di tengah kesulitan mereka saat ini.

Buruh Sebut Ada Modus Industri

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan perwakilan buruh tani saat bertemu Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono di Wisma Negara, Jakarta, pada Sabtu (24/9/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, sebetulnya situasi industri padat karya orientasi ekspor saat ini tidak sedang dalam kekurangan permintaan.
"Penurunan order itu tidak signifikan, ada tapi tidak signifikan. Yang terjadi ini sebenarnya, kasus lama yaitu mereka mengalami kerugian pada masa pandemi COVID-19. Jadi akumulasi, maka seolah terjadi penurunan," kata Said dalam konferensi pers, Sabtu (18/3).
ADVERTISEMENT
Said menambahkan, saat ini yang terjadi di lapangan juga ada isu tentang relokasi pabrik. Buruh yang enggan dipindah akan dicopot, sementara yang mau dipindah tetap dipertahankan. Hal itu dilakukan sebagai efisiensi ongkos produksi, upah buruh, hingga ingin mengembangkan investasi.
"Laporan terhadap penurunan order besar-besaran tidak terjadi, yang terjadi relokasi," tegasnya.

Pengusaha Mengaku Kesulitan

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menjelaskan alasan di balik terbitnya Permenaker 5/2023.
Indah mengungkap, ada pengusaha eksportir yang bersurat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk dibuatkan aturan fleksibilitas jam kerja dan upah pegawai karena kondisi global yang sulit.
"Isinya permohonan fleksibilitas jam dan hari kerja. 'Mohon Bu Menaker buat peraturan untuk bolehkan kami sesuaikan jam kerja pekerja," kata Indah saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jumat (17/3).
ADVERTISEMENT
Beberapa asosiasi yang mengusulkan adanya kebijakan tersebut, disebutkan Indah antara lain yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), dan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo).
Indah memaparkan, nilai ekspor industri-industri tersebut sedang dalam tren penurunan yang signifikan. Misalnya ekspor industri tekstil yang ekspor ke Amerika Serikat pada Januari-Februari 2021 sebesar USD 53,5 juta turun menjadi USD 37,9 juta pada Januari-Februari 2022, atau turun 29,23 persen.
Contoh lainnya, ekspor industri furnitur ke Uni Eropa pada Januari-Februari 2021 sebesar USD 111,8 juta turun menjadi USD 81,58 juta pada Januari-Februari 2022, nilainya turun 27,07 persen.
"Kalau kita tidak mengeluarkan Permenaker ini, kita khawatirkan banyak sekali industri padat karya memanfaatkan kesempatan kondisi global tadi dengan PHK sepihak, dengan memotong gaji upah semena-mena. Dan itu sudah terjadi," jelas Indah.
ADVERTISEMENT
Dihubungi kumparan hari ini, Sabtu (18/3), Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengaku situasi industri tekstil orientasi ekspor memang belum membaik.
"Menurut pelaku industri tekstil, garmen, dan sepatu, demand ekspor belum kembali," kata Shinta.