Fakta-fakta Perum Peruri Cetak Uang Baru yang Viral di Media Sosial

12 Mei 2021 8:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang contoh atau specimen (House Note) yang diterbitkan Peruri untuk promosi kemampuan cetak uangnya kepada calon klien. Foto: Instagram/@peruri.indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Uang contoh atau specimen (House Note) yang diterbitkan Peruri untuk promosi kemampuan cetak uangnya kepada calon klien. Foto: Instagram/@peruri.indonesia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Media sosial dibikin ramai dengan beredarnya video berisi gambar sejumlah uang kertas baru. Usut punya usut, gambar uang yang beredar di TikTok itu merupakan cetakan Perum Peruri.
ADVERTISEMENT
Perusahaan pun telah membenarkan uang tersebut cetakan mereka. Kendati begitu, Peruri menegaskan bahwa uang ini tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Berikut fakta-faktanya:

Nilai Satuan Berbeda dengan Uang Rupiah

Uang cetakan Peruri ini memiliki sejumlah perbedaan dengan rupiah yang berlaku. Pertama yakni dari nilai satuannya, hanya terdiri dari 3 jenis. Mulai dari uang 1.0 dengan gambar kapal pinisi dan penari Bali.
Kemudian ada satuan 2.0 dengan gambar Candi Prambanan, serta satuan 3.0 dengan gambar elang Jawa dan patung Ganesha.
Tidak Bisa Digunakan sebagai Alat Pembayaran
Perum Peruri membenarkan telah mencetak uang tersebut. Kendati, uang ini hanya dijadikan sebagai contoh dan bukan untuk alat pembayaran yang sah.
"House Note (uang spesimen) yang diterbitkan oleh Perum Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran," demikian dinyatakan Peruri di akun resmi instagram perusahaan, dikutip kumparan Selasa (11/5).
ADVERTISEMENT
Dicetak Buat Keperluan Marketing
Suasana Perum Peruri. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Perusahaan pelat merah yang bertugas mencetak uang ini juga menjelaskan, spesimen ini dicetak untuk tujuan marketing. Sehingga fungsinya hanya semata sebagai contoh untuk mengenalkan produk bikinan Peruri.
Atas dasar itu, sejumlah syarat uang NKRI sesuai undang-undang yang berlaku, mulai dari lambang Garuda Pancasila, hingga tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia tidak ada dalam gambar uang tersebut.