Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Media sosial dibikin ramai dengan beredarnya video berisi gambar sejumlah uang kertas baru. Usut punya usut, gambar uang yang beredar di TikTok itu merupakan cetakan Perum Peruri.
ADVERTISEMENT
Perusahaan pun telah membenarkan uang tersebut cetakan mereka. Kendati begitu, Peruri menegaskan bahwa uang ini tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Berikut fakta-faktanya:
Nilai Satuan Berbeda dengan Uang Rupiah
Uang cetakan Peruri ini memiliki sejumlah perbedaan dengan rupiah yang berlaku. Pertama yakni dari nilai satuannya, hanya terdiri dari 3 jenis. Mulai dari uang 1.0 dengan gambar kapal pinisi dan penari Bali.
Kemudian ada satuan 2.0 dengan gambar Candi Prambanan, serta satuan 3.0 dengan gambar elang Jawa dan patung Ganesha.
Tidak Bisa Digunakan sebagai Alat Pembayaran
"House Note (uang spesimen) yang diterbitkan oleh Perum Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran," demikian dinyatakan Peruri di akun resmi instagram perusahaan, dikutip kumparan Selasa (11/5).
ADVERTISEMENT
Dicetak Buat Keperluan Marketing
Perusahaan pelat merah yang bertugas mencetak uang ini juga menjelaskan, spesimen ini dicetak untuk tujuan marketing. Sehingga fungsinya hanya semata sebagai contoh untuk mengenalkan produk bikinan Peruri.
Atas dasar itu, sejumlah syarat uang NKRI sesuai undang-undang yang berlaku, mulai dari lambang Garuda Pancasila, hingga tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia tidak ada dalam gambar uang tersebut.