Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Fakta-fakta Raibnya Duit Deposito Nasabah BNI, Total Kasusnya Capai Rp 110 M
14 September 2021 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan modus pemalsuan bilyet giro, pelaku memindahkan total dana milik nasabah hingga Rp 110 miliar ke rekening fiktif. Bareskrim Polri menangkap 3 pegawai yang menjadi pelaku pencucian uang tersebut. Berikut fakta-faktanya:
Total Dana yang Digasak Capai Rp 110 Miliar
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan setidaknya sudah ada 3 nasabah yang diketahui kehilangan dana deposito di Bank BNI cabang Makassar. Total uang milik ketiga nasabah mencapai Rp 110 miliar.
Selain dana nasabah Andi Idris sebesar Rp 45 miliar, ternyata ada dua nasabah lainnya yang jadi korban.
Helmy menjelaskan bahwa total dana Andi Idris atau IMB sebetulnya mencapai Rp 70 miliar, namun Rp 25 miliar sudah dibayarkan. Selanjutnya ada nasabah inisial H kehilangan dana Rp 16,5 miliar dari Rp 20 miliar yang didepositokan.
Deposan lainnya atas nama R dan A. Duit dengan dana mencapai Rp 50 miliar. Menurut Helmy, saat ini uang nasabah atas nama R dan A sudah dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Tangkap 2 Orang Lagi, Total Ada 3 Pelaku
Bareskrim Polri menetapkan 2 tersangka lainnya terkait kasus penipuan deposito nasabah Bank BNI Makassar senilai Rp 45 miliar. Otak kejahatan yang merugikan nasabah Andi Idris Manggabarani ini dilakukan pegawai BNI Makassar berinisial MBS.
“Ada 2 tersangka lain hasil pengembangan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika lewat keterangan tertulis, Senin (13/9).
Helmy belum mengungkap identitas 2 tersangka yang baru ditangkap. Namun, dari hasil pemeriksaan keduanya punya hubungan langsung dengan pegawai Bank BNI Makassar berinisial MBS.
OJK Minta Dana Nasabah Diganti Jika Terbukti Ada Kesalahan Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut berkomentar atas raibnya dana deposito nasabah BNI. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan pihaknya mendorong agar BNI memberikan penjelasan terkait raibnya dana nasabah tersebut.
ADVERTISEMENT
Apabila terbukti ada kesalahan internal, OJK meminta agar uang nasabah diganti.
"OJK mendorong bank menjelaskan kepada para pihak. Jika ada kesalahan dari pihak bank, tentu bank wajib untuk menggantinya," ujar Sekar kepada kumparan, Senin (13/9).