Fakta-fakta Rangkap Jabatan Pejabat Kemenkeu: Banyak di BUMN, Gaji Dobel

8 Maret 2023 7:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
Menteri Keuangan, Sri Mulyani usai memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani usai memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA memantau terdapat puluhan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari eselon I dan II yang terdeteksi rangkap jabatan, baik di swasta, lembaga, BUMN, hingga anak perusahaan BUMN.
ADVERTISEMENT
Adanya fokus kerja yang bercabang akibat banyak pejabat rangkap jabatan dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja Kemenkeu maupun perusahaan pelat merah. Sebab, instansi pengelola keuangan negara tersebut memiliki peran penting dan vital.
Berikut fakta-fakta menarik tentang rangkap jabatan Pejabat Kemenkeu:
45 Persen Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Menjadi Komisaris BUMN di 2023
Rangkap jabatan ASN di BUMN tersebar hampir di seluruh kementerian dan lembaga. Pada 2023, FITRA melakukan uji petik pada 243 komisaris BUMN di seluruh BUMN, ditemukan fakta minimalnya terdapat 95 aparatur negara atau 45 persen yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.
"UU pelayanan publik secara tegas mengatur larangan adanya rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, dalam hal ini, termasuk juga ASN," tulis Seknas FITRA dalam risetnya, dikutip Selasa (7/3).
ADVERTISEMENT
FITRA Minta Erick Thohir Mengkaji Temuan yang Berpotensi Merugikan
Berdasarkan statistik tindak pidana berdasarkan instansi, sejak tahun 2004-2022 terdapat 119 kasus korupsi yang mengenai BUMN dengan total kerugian Rp 47,9 triliun. Dari data di atas menunjukkan ketimpangan antara kontribusi dan belanja negara untuk BUMN.
Atas permasalahan tersebut, FITRA meminta Menteri BUMN Erick Thohir mengkaji temuan masyarakat sipil atas rangkap jabatan ASN Kemenkeu di tubuh BUMN yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan negara. Hal itu karena pegawai yang rangkap jabatan dinilai tidak memiliki kompetensi yang dapat mendongkrak kinerja BUMN tersebut.
Wamen hingga Stafsus Menkeu Tercatat Rangkap Jabatan
Dalam data FITRA, Wakil Menteri (Wamen) Keuangan Suahasil Nazara terpantau menduduki posisi komisaris di PLN. Lalu ada Direktur Bea dan Cukai Askolani yang menjabat sebagai komisaris di Bank Negara Indonesia (BNI). Kemudian ada Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Pertamina.
Daftar 39 Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN. Foto: Seknas Fitra
Daftar 39 Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN. Foto: Seknas Fitra
Berdasarkan penelusuran kumparan, dari 39 pejabat tersebut ada yang sudah tidak lagi menjabat di perusahaan, yaitu Agung Kuswandono yang sebelumnya duduk sebagai Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga pegawai Kemenkeu yaitu Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, yang menjabat sebagai Komisaris di PT Adhi Karya. Berikut daftar 39 pejabat Kemenkeu rangkap jabatan di perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN.
Said Didu Kritik Rangkap Jabatan Kemenkeu
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, memberikan kritik terhadap rangkap jabatan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, persoalan terletak pada gaji dobel yang diterima pejabat tersebut.
“Yang masalah adalah gaji dobel dibungkus rangkap jabatan. Menurut saya justru harus rangkap jabatan, hanya pegawai pemerintah yang berhak mewakili sah pemegang saham,” kata Said kepada kumparan, Selasa (7/3).
Mantan Stafsus Menteri ESDM itu menyarankan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebaiknya ada aturan batas pendapatan pejabat yang rangkap jabatan. Beragam pendapatan ini baik berupa gaji, honor maupun tukin.
ADVERTISEMENT
“Jangan melarang selama tidak ada ketimpangan pendapatan. Sebaiknya diberi maksimum penerimaan seorang pejabat dan penghasilan dari berbagai tempat,” imbuhnya.