Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fakta-fakta SAP Didenda Rp 3,4 T di AS karena Suap Pejabat Indonesia
16 Januari 2024 7:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sanksi itu dijatuhkan Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat (AS). Meskipun belum dirinci, praktik suap dilakukan agar mendapatkan keuntungan bisnis dan kemudahan administrasi dengan sejumlah lembaga di Indonesia.
“Hasil pemeriksaan kami bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mendapati jejak suap dan korupsi SAP yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia. Hal ini menetapkan sanksi atas perusahaan terdakwa untuk membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui perbaikan jangka panjang,” demikian dinyatakan Departemen Kehakiman AS, dikutip Senin (15/1).
Departemen Kehakiman AS menjelaskan, suap yang diberikan SAP kepada pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai maupun transfer, sumbangan politik, termasuk pembelian barang-barang mewah oleh pejabat Indonesia yang dibayari oleh SAP.
ADVERTISEMENT
"Kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2015 dan 2018 oleh SAP melalui agen-agen tertentu, kepada pejabat departemen/lembaga di Indonesia. Termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo)," lanjutnya.
BAKTI Kominfo Akui Berkontrak dengan SAP
Plt Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo, Sudarmanto, mengakui pernah ada ada kontrak dengan SAP pada 2018. Alasannya karena ada pergantian entitas di Kominfo yaitu Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) menjadi BAKTI Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.
"Untuk memperbaiki tata kelolanya dan modernisasi proses bisnis, pada tahun 2018, BLU BAKTI menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp 12,6 miliar," katanya dalam keterangan resmi, Senin (15/1).
ADVERTISEMENT
Sudarmanto mengeklaim, kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku.
KKP Siap Diperiksa soal Suap SAP
KKP siap untuk diperiksa oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan suap dari SAP.
Juru bicara KKP Wahyu Muryadi mengatakan KKP dalam hal ini siap bekerja sama dengan APH dan menaati mekanisme hukum yang berlaku.
“Prinsipnya silakan aja diperiksa, kami taat pada mekanisme hukum dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” kata Wahyu kepada kumparan, Senin (15/1).
Wahyu menyebut, telah bergantinya Menteri Kelautan dan Perikanan membuat KKP saat ini tidak dalam kapasitas untuk berbicara lebih banyak.
ADVERTISEMENT
“Kami tidak tahu-menahu dengan masalah tersebut. Kalau menurut artikel tersebut terjadi pada 2015-2018. Kami tidak dalam posisi menjawab karena di luar era kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono,” jelas juru bicara KKP itu.
Saat ini KKP dinahkodai oleh Sakti Wahyu Trenggono sejak akhir 2020 lalu, menggantikan Edhy Prabowo. Kasus suap ini diperkirakan terjadi pada 2015 hingga 2018, kala itu KKP tengah dipimpin oleh Susi Pudjiastuti.