Fakta-fakta Skandal Laporan Keuangan Garuda

29 Juni 2019 9:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Indonesia di landasan Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Foto: REUTERS / Darren Whiteside
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia di landasan Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Foto: REUTERS / Darren Whiteside
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat menemukan adanya pelanggaran pada laporan keuangan tahunan 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Untuk itu, kedua regulator ini sepakat menjatuhkan hukuman kepada akuntan publik, kantor akuntan publik, maupun perseroan.
ADVERTISEMENT
Hal ini bermula ketika dua komisaris Garuda, yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, menganggap laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Maka keduanya menolak menandatangani laporan keuangan tersebut.
Menurut mereka, seharusnya Garuda Indonesia mencatatkan rugi senilai USD 244,95 juta di tahun 2018. Namun dalam laporan keuangan malah tercatat sepanjang tahun 2018 perusahaan mencetak laba bersih USD 809,84 ribu, meningkat tajam dari tahun 2017 yang rugi USD 216,58 juta.
Izin Auditor Garuda Dibekukan
Kemenkeu menjatuhkan sanksi pembekuan izin kepada akuntan publik Kasner Sirumapea selama 12 bulan. Kasner dinilai tidak mematuhi standar audit.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Kasner ini termasuk dalam kategori berat. Adapun pembekuan izin tersebut mulai efektif pada 27 Juli mendatang.
ADVERTISEMENT
"Oh iya termasuk berat. Kalau sampai ada yang dibekukan izinnya masuk kategori berat," kata Hadiyanto di kantornya, Jakarta, Jumat (28/6).
Selain akuntan publik, Kemenkeu juga memberikan peringatan tertulis kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional). KAP Tanubrata juga wajib melakukan perbaikan terhadap sistem pengendalian mutu.
Mengenai KAP Tanubrata yang hanya dikenakan sanksi peringatan tertulis dan memperbaiki sistem pengendalian mutu, Hadiyanto bilang, pihak Pusat Pembinaan Profesi Keuangan(P2PK) memiliki ketentuan penilaian tersendiri. Menurutnya, sanksi peringatan tertulis sudah mencukupi untuk memberikan pembinaan bagi KAP tersebut.
"Kan kita punya ketentuan level di sini, sanksi di sini, cukup. Kan ini sifatnya pembinaan profesi, cukup sebagai lesson learned profesi, publik ingin integritas dari profesi akuntan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Garuda Indonesia Didenda Rp 100 Juta
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Garuda berupa denda sebesar Rp 100 juta. Garuda juga diminta untuk memperbaiki laporan keuangan tahunan 2018 dan melakukan paparan publik selambat-lambatnya 14 hari setelah ditetapkannya sanksi ini.
Seluruh Direksi Juga Didenda Rp 100 Juta
Tak hanya ke perseroan, seluruh direksi perusahaan publik berkode GIIA itu juga dikenakan sanksi administratif masing-masing sebesar Rp 100 juta. Adapun direksi yang dimaksud adalah direksi pada 2018.
Selain itu, denda juga dikenakan Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota direksi dan dewan komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani laporan tahunan 2018.
BEI Jatuhkan Sanksi Garuda Rp 250 Juta
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan denda kepada Garuda sebesar Rp 250 juta atas kesalahan penyajian laporan keuangan interim kuartal I 2019. BEI menilai GIAA telah melanggar aturan tata cara penyajian kinerja keuangan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Selain denda tersebut, BEI juga mewajibkan Garuda untuk menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan perusahaan kuartal I 2019. Batas waktu untuk restatement ditentukan Bursa paling lambat 26 Juli 2019.
Tanggapan Garuda atas Sanksi
Beberapa jam setelah pernyataan sanksi dikenakan, pihak Garuda langsung memberikan pendapat. Awalnya, dalam keterangan resmi yang diberikan tersebut, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan membantah pernyataan Kemenkeu maupun OJK.
Ikhsan menilai, hasil pemeriksaan Kemenkeu dan OJK yang menyatakan laporan keuangan Garuda, khususnya pencatatan kerja sama inflight connectivity dengan Mahata adalah hasil rekayasa sangat tidak proporsional dan sangat prematur.
"Menurut hemat kami tidak proporsional dan keputusan tersebut sangat premature. Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut, namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut. Kami menegaskan kembali bahwa kami tidak pernah melakukan rekayasa," katanya dalam keterangan pertamanya.
ADVERTISEMENT
Selang beberapa jam, Ikhsan merevisi pernyataan tersebut.
"Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut, namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut. Kami menegaskan kembali bahwa kami tidak pernah melakukan rekayasa," katanya.
BPK Minta Garuda Tak Lawan Regulator
Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya telah menerima pernyataan resmi Garuda terkait sanksi yang diberikan otoritas. Dia pun menegaskan, jika nantinya Garuda Indonesia melakukan hal yang sama terhadap hasil pemeriksaan BPK, maka hal itu bisa melanggar Undang-Undang.
"Mereka saya dengar mengeluarkan respons yang justru cenderung melawan otoritas (OJK dan Kemenkeu). Otoritas sebaiknya jangan dilawan. Rekomendasi BPK nanti akan sangat kuat, karena dilindungi UU. Siapa pun yang tidak menjalankan rekomendasi BPK itu melanggar UU," ujar Achsanul kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan, BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan laporan keuangan 2019 kepada pihak Garuda. Hingga saat ini, Achsanul pun masih menunggu respons Garuda terkait laporan pemeriksaan BPK tersebut.
BUMN Minta Garuda Segera Perbaiki Laporan dengan Auditor Lain
Kementerian BUMN angkat bicara soal sanksi yang diberikan Kemenkeu dan OJK terkait hasil pemeriksaan laporan keuangan Garuda pada tahun 2018.
Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultasi Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, mengatakan pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta dewan komisaris Garuda untuk melakukan audit sementara atau interim dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda per 30 Juni 2019.
"Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event," kata Gatot kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Atas keputusan sanksi yang dilayangkan OJK kepada Garuda tersebut, Gatot meminta BUMN penerbangan itu menindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
"Kami meminta dewan direksi dan dewan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.