Fakta-fakta soal Aturan Bikin Rumah Kena Pajak

10 April 2022 8:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah memberlakukan penyesuaian dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang berlaku sejak 1 April 2022.
ADVERTISEMENT
Peraturan ini tertuang pada aturan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Adanya penyesuaian dalam aturan ini meliputi besaran PPN yang terutang sama dengan 20 persen dikali tarif PPN sesuai pasal 7 ayat (1) atau 11 persen dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yaitu 2,2 persen.
"Kalau misal biaya (membangun) saya Rp 1 miliar berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta dikali tarif. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen dikali 20 persen dikali total biaya berarti sekitar 2,2 persen dikali Rp 200 juta. Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," Ujar Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Bonarsius Sipayung saat media briefing pajak,Sabtu (9/4).
ADVERTISEMENT

Syarat dan Kriteria Bangunan yang Dikenakan Pajak

Peraturan kegiatan membangun sendiri berlaku jika dilakukan oleh orang pribadi maupun badan. Menurut PMK 61/2022, Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah kegiatan membangun bangunan dengan dilakukan tidak dalam kegiatan usaha.
Secara langsung, pada Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, dijelaskan, bahwa, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama dengan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
Menurut Bonar, PPN yang terutang dalam KMS dibayar sendiri oleh pihak yang membangun dan juga disetorkan sendiri ke bank. Lanjutnya, Bonar menambahkan bahwa pihak yang memungut dan menyetor PPN terutang tadi akan mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti lapor.
ADVERTISEMENT
"Lapornya bagaimana? Dianggap sudah melapor ketika membuat SSP karena SSP itu akan langsung masuk ke sistem DJP melalui NTPN yang tercantum dalam SSP itu. Ini sekali lagi selama ini juga sudah terutang, ini hanya penyesuaian dalam tarifnya," tambahnya.
Selain itu, merujuk pada PMK 61/2022, adapun kriteria bangunan yang dikenakan PPN persen adalah:
a) konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b) diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c) luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.