Fakta-fakta soal Impor Baja yang Dikeluhkan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti tingginya impor baja. Impor tersebut menjadi penyumbang terbesar ke-3 terhadap defisit neraca perdagangan Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit sebesar USD 3,2 miliar sepanjang Januari-Desember 2019.
Lalu bagaimana kondisi terkini industri baja dan apa langkah Jokowi? Berikut kumparan merangkum polemik impor baja yang dikeluhkan Jokowi
Awal Mula Keran Impor Baja Dibuka
Kebijakan membuka keran impor baja sudah berlaku di periode pertama pemerintahan Jokowi. Enggartiasto Lukita yang menjabat Menteri Perdagangan pada masa itu, menerbitkan Permendag Nomor 22 tahun Tahun 2018.
Keberadaan aturan tersebut, membuka peluang importir baja untuk terhindar dari bea masuk. Caranya dengan mengimpor baja karbon tapi dengan menggunakan Harmonized System(HS) number untuk alloy steel.
Dengan memakai kode HS untuk baja alloy, impor baja karbon bisa dilakukan tanpa dikenai bea masuk. Bea Cukai tak memeriksa baja yang masuk itu baja karbon atau baja alloy, karena Permendag Nomor 22 Tahun 2018 mengatur pemeriksaan yang longgar untuk baja impor, yakni dengan post border inspection.
Dengan pergeseran pemeriksaan ke post border inspection, pengawasan impor baja yang sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) beralih ke Kementerian/Lembaga (K/L).
Permendag Nomor 22 Tahun 2018 itu sendiri kemudian direvisi dengan Permendag Nomor 110 Tahun 2018, yang mulai diberlakukan pada 20 Januari 2019. Beleid itu mengatur impor besi dan baja tidak lagi diperiksa menggunakan skema post border, melainkan dikembalikan ke pabean melalui pusat logistik berikat (PLB).
Tapi dalam kenyataannya, perubahan aturan itu tak membuat impor baja menurun. Nilai impor baja sepanjang Januari hingga Agustus 2019, masih sebesar USD 6,38 miliar atau naik sekitar 6 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Baja Produksi Indonesia Kurang Kompetitif
Menanggapi pernyataan Jokowi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengakui impor besi baja terus meningkat sepanjang tahun. Di saat bersamaan, utilisasi atau produksi pabrik dalam negeri baru 50 persen atau setengah dari total kapasitasnya. Tingginya angka impor baja hingga rendahnya utilisasi pabrik dalam negeri dipicu industri baja nasional belum kompetitif secara kualitas dan harga dibandingkan produk impor.
"Saya harus sampaikan apa adanya bahwa belum bisa berkompetisi dengan produk-produk yang berasal dari luar negeri, berkaitan dengan harga. Dan juga beberapa produk belum bisa bersaing, berkaitan dengan kualitasnya," kata Agus di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2).
Untuk mendukung pabrik baja nasional, pemerintah akan mengeluarkan aturan bea masuk anti dumping dan penetapan standar SNI untuk baja impor.
"Ini tak bisa kita sembarangan tetapkan SNI, karena harus dirumuskan secara baik. Dan ketiga, kita harus melihat gambaran umum dari tata niaga baja," tambahnya.
Dengan kebijakan itu, kapasitas produksi pabrik baja lokal diharapkan bisa meningkat hingga 70 persen, dari saat ini hanya 40-50 persen. Untuk mendukung produksi tersebut, kebutuhan bahan baku pun akan meningkat. Selama ini, suplai bahan baku harus impor karena pabrik dalam negeri belum memiliki teknologi untuk memproses bahan baku mentah. Lanjut Agus, Indonesia sebetulnya memiliki sumber bahan baku melimpah.
Tips Jokowi agar Impor Baja Bisa Ditekan
Maka dari itu, Jokowi akan mendorong perbaikan manajemen di industri baja pelat merah, termasuk pembaruan pabrik baja. Di saat bersamaan, pemerintah akan memikirkan pasokan bahan baku baja dalam negeri yang juga dikeluhkan oleh produsen lokal.
"Laporan yang saya terima, industri baja dan besi terkendala oleh bahan baku yang masih kurang," terangnya.
Jokowi juga memerintahkan tiga hal utama yang harus dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri baja dan besi Indonesia. Pertama, Jokowi meminta perbaikan ekosistem penyediaan bahan baku industri baja dan besi, mulai dari ketersediaan dan kestabilan harga bahan baku hingga komponen harga gas. Gas dipandang penting untuk mendukung pemrosesan bahan baku baja.
Lanjut Jokowi, bahan baku dari hasil tambang nasional juga perlu diprioritaskan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Prioritas ini tak hanya mampu mengurangi impor tetapi juga bisa membuka lapangan kerja baru.
"Saya juga minta dikaji secara cermat, beberapa regulasi yang mengatur mengenai importasi, yang tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup," tuturnya.
Kedua, Jokowi mendesak percepatan penentuan harga gas dalam negeri, sehingga mendukung perkembangan industri baja nasional.
"Perpres No 40/2016 yang mengatur mengenai harga gas industri yaitu sebesar 6 USD MMBTU, segera realisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," sebutnya.
Terakhir, penerapan standardisasi baja (SNI) juga harus diperketat. Langkah ini diperlukan untuk melindungi industri baja lokal dan konsumen. Impor baja pun dapat dibendung.
"Jangan justru pemberian SNI yang dilakukan secara serampangan hingga tidak dapat membendung impor baja yang berkualitas rendah," tegasnya.
