Fakta-fakta soal Perusahaan Pembiayaan OVO yang Izinnya Dicabut OJK

11 November 2021 6:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan izin ini dilakukan pengawas sektor keuangan sejak tanggal 19 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
PT OVO Finance Indonesia ini bukan merupakan badan usaha yang mengelola dompet digital OVO. Berikut fakta-faktanya:

OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan OVO

Pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
"OJK telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940," demikian dinyatakan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Dewi Astuti, dikutip Rabu (10/11).
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan. Selain itu PT OVO Finance Indonesia juga diharuskan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

Bukan Pengelola Dompet Digital OVO

PT OVO Finance Indonesia yang izinnya dicabut OJK, bukan merupakan badan usaha pengelola dompet digital atau e-wallet OVO. Karena dompet digital OVO dikelola di bawah perusahaan berbeda, yakni PT Visionet International.
Ilustrasi promo cashback dari aplikasi pembayaran online OVO. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional), yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," kata Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (10/11).

Profil OVO Finance Indonesia

OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance, yakni lembaga keuangan yang bergerak di bidang usaha peminjaman dana kepada debitur untuk melakukan pembelian barang atau jasa. Perizinan perusahaan ini ada di OJK.
ADVERTISEMENT
Sementara itu dompet digital OVO yang dikelola PT Visionet International merupakan bagian dari sistem pembayaran elektronik. Perizinan dan pengawasan dompet digital OVO ada di bawah Bank Indonesia.
Berdasarkan penelusuran kumparan, OVO Finance memperoleh izin usaha dari OJK pada 16 Oktober 2019 melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-102/KDK.05/2019.