Kumparan Logo

Fakta-fakta soal Wawan Ridwan, Pegawai Pajak Sulsel yang Ditangkap KPK

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan, tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11). Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan, tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11). Foto: KPK

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulsel, Wawan Ridwan, ditangkap KPK karena diduga turut bersama-sama menerima suap dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

Suap tersebut terkait dengan pengaturan pembayaran pajak tiga perusahaan besar yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB). Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Nilai suap yang diterima oleh mereka berjumlah Rp 15 miliar dan SGD 4.000,000 atau setara Rp 42.147.012.000 (SGD 1 = Rp 10.536). Sehingga bila ditotalkan berjumlah Rp 57.147.012.000.

Keterkaitan Wawan Ridwan dengan Kasus Suap Angin Prayitno Aji

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (tengah) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Wawan pernah dipanggil sebagai saksi terkait kasus tersebut pada 22 April 2021 dan 24 Mei 2021. Bahkan, namanya muncul dalam dakwaan Angin Prayitno terkait kasus pengaturan pajak. Ia disebut turut bersama-sama menerima suap.

Angin Prayitno didakwa menerima suap bersama dengan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2018-2019.

Pada saat itu, Wawan Ridwan menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, sebelum diangkat menjadi Kepala KPP Pratama Bantaeng.

Kekayaan Wawan Ridwan

Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan, tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11). Foto: KPK

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 24 Februari 2021, Wawan Ridwan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,07 miliar.

Wawan melaporkan harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Lebak, dan Bandung senilai Rp 4,76 miliar.

Kemudian alat transportasi berupa sepeda motor Honda tahun 2019 dan mobil Honda tahun 2019 yang total nilainya Rp 523,5 juta. Harta bergerak lainnya Rp 619,4 juta.

Kas dan setara kas tercatat sebesar Rp 164,34 juta. Dikurangi utang Rp 2,89 juta, maka total harta kekayaan Wawan menjadi sebesar Rp 6,07 miliar.