Fakta-fakta Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN

11 Februari 2023 8:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan pada acara serangkaian KTT G20 Indonesia di Bali. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan pada acara serangkaian KTT G20 Indonesia di Bali. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan gugatan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW), terkait dengan keputusan Komisi Informasi Publik (KIP).
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan dalam perkara ini, yang digugat adalah putusan Komisi Informasi Publik (KIP) atas permohonan keberatan ICW dalam keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kemenkeu.
Menurut Prastowo, substansi gugatan akan disampaikan pada saat sidang berlangsung. Dia mengatakan hasil audit BPKP atas tiga permohonan Kemenkeu dan seluruh LHP terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tidak dapat diberikan.
Secara kronologis, ICW sebagai pemohon informasi mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu.
Berdasarkan UU, PPID Kemenkeu tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 di Pasal 17 huruf e dan huruf i.
ADVERTISEMENT
“Atas jawaban dan penjelasan PPID Kemenkeu tersebut, ICW mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Pusat dan oleh KIP permohonan tersebut dikabulkan sebagian. Dengan demikian Kemenkeu mengajukan gugatan atas putusan KIP dimaksud,” ujar Yustono kepada kumparan, Sabtu (11/2).
Nama tergugat berbeda dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang tertulis yaitu ICW. Adapun nama penggugat adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani.
Kemenkeu daftarkan gugatan soal keterbukaan informasi audit BPJS Kesehatan. Foto: Dok: Istimewa
Kemenkeu senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, akan mengikuti seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, argumen, dan bukti yang dimiliki, dan menerima apa pun putusan pengadilan.
"Upaya ini sebagai bentuk perhatian Kemenkeu terhadap peraturan dan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik. Kemenkeu mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dan akan berlangsung serta menerima apa pun putusan pengadilan," katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam SIPP PTUN Jakarta, Kemenkeu mendaftarkan gugatan pada Rabu (8/2) dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT. Menteri Keuangan sebagai penggugat dalam perkara tersebut, sementara pihak tergugat masih tertulis yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW).