Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Fakta-fakta Temuan PPATK Soal Transaksi Tak Wajar Ratusan Pegawai Kemenkeu
12 Maret 2023 9:10 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani , mengungkapkan saat ini proses investigasi sejumlah pegawai di lingkungan Kemenkeu yang memiliki transaksi keuangan tidak wajar sedang berjalan.
Berikut fakta-fakta menarik tentang fakta-fakta 964 pegawai Kemenkeu yang diduga transaksi keuangannya tidak wajar:
Ada 266 Surat dari PPATK Soal Transaksi Tidak Wajar Pegawai Kemenkeu
Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, mengungkapkan berdasarkan surat laporan PPATK dalam rentang 2007-2023 yang diterima Itjen Kemenkeu, jumlah pegawai yang tercantum mencapai 964 orang.
"Jumlah surat ada 266 (185 atas permintaan Itjen dan 81 inisiatif PPATK). Jumlah pegawai yang disebut dalam surat PPATK adalah 964 pegawai," kata Awan kepada kumparan, Sabtu (11/3).
Awan menjelaskan, 86 surat laporan di antaranya ditindaklanjuti dengan kegiatan lanjutan berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
ADVERTISEMENT
"Ditindaklanjuti menjadi audit investigasi jumlah kasus 126, dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai," tambahnya.
Sementara itu, 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena merupakan pegawai pensiun, tidak ada info, atau pegawai non Kemenkeu. Kemudian sebanyak 16 surat laporan yang dilimpahkan dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
352 PNS Kemenkeu Kena Hukuman Disiplin
Sri Mulyani menyampaikan sebanyak 352 PNS di Kemenkeu telah dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman itu merupakan tindak lanjut dari laporan transaksi tak wajar dari PPATK.
Laporan PPATK tersebut merupakan hasil laporan periode 2007-2023, di mana ada 266 surat atau data, dan melibatkan 964 pegawai Kemenkeu. Laporan itu diserahkan PPATK ke Sri Mulyani.
"Kita telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 126 kasus. Dan rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Sabtu (11/3).
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menjelaskan hukuman disiplin ini mengacu pada UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pertama, hukuman disiplin itu berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Itu hukuman yang terberat yang ada di dalam PP 94/2021. Kalau kita merasa hukuman itu tak terlalu berat, saya sampaikan ke Pak Mahfud (Menko Polhukam), apakah dengan tingkat kesalahan yang ada, hukuman seperti itu dianggap sesuai atau tidak. Tapi kami harus laksanakan sesuai UU ASN dan peraturan mengenai PNS disiplin PNS yaitu PP 94/2021," tutur Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani Kebut Investigasi Pegawai Kemenkeu yang Transaksi Keuangannya Tak Wajar
Menkeu memastikan proses investigasi sejumlah pegawai di lingkungan Kemenkeu yang transaksi keuangannya tidak wajar sedang berjalan saat ini. Ia menargetkan investigasi tersebut bisa rampung pekan depan.
"Jadi sampai minggu depan, kita akan selesaikan seluruh investigasi tambahan terhadap semua pegawai yang masuk dalam profil risiko tinggi dan menengah 69. Dan nanti Pak Irjen akan lapor ke saya bagaimana data-data dan klarifikasi yang diperoleh," lanjut Sri Mulyani.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, menuturkan ada 69 pegawai yang memiliki transaksi keuangan mencurigakan di 2021. Namun, Sri Mulyani memastikan jumlahnya lebih dari itu.
"Saya tegaskan itu informasi dari Kemenkeu, Irjen mengidentifikasi. Sebetulnya 27 plus 2 untuk yang risiko tinggi, yaitu 29 orang. Plus 60 plus 8, 68 pegawai yang risikonya menengah. Jadi jumlahnya lebih banyak sebetulnya," papar Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menegaskan, investigasi dan pendalaman sudah dilakukan dalam sepekan terakhir ini, baik pegawai yang masuk profil kategori menengah maupun yang tinggi.
"Risiko rendah bukan kita tidak perhatikan tapi sekarang sedang fokus kejar-kejaran dengan waktu. Karena masyarakat ingin tahu langkah pro aktif dari Kemenkeu," jelas dia.
Semakin cepat identifikasi, kata Sri Mulyani, akan semakin mudah melakukan tindakan hukuman disiplin. Hukuman disiplin tersebut berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, atau pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.