Fakta-fakta Terbaru Soal Kenaikan UMP 2020

2 November 2019 11:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Buruh Perempuan. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buruh Perempuan. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
Pemerintah secara resmi menaikkan Upah Minimum Pekerja tahun 2020 (UMP 2020) secara nasional. Hingga kini, secara bertahap sebagian daerah sudah harus menerapkan kenaikan upah.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan merangkum fakta-fakta terbaru soal kenaikan UMP:
Batas penetapan UMP 2020 per 1 November 2019
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, batas waktu penetapan UMP untuk tahun 2020 adalah tanggal 1 November 2019.
Hal itu mengacu pada Pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
"Hari ini kita terus melakukan pemantauan dan pengumpulan laporan penetapan UMP dari daerah-daerah dari seluruh Indonesia," kata Haiyani dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (1/11).
Puluhan buruh melakukan aksi menuntut kelayakan upah buruh di depan Kantor Disnakertrans DIY, Yogyakarta, Senin (22/10). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Baru 15 Provinsi yang Telah Menetapkan UMP 2020
Kementerian Tenaga Kerja memantau penetapan UMP 2020. Hingga Jumat (1/11), Kemnaker sudah menerima laporan penetapan UMP dari 15 provinsi di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani menambahkan, hingga pukul 15.48 tanggal 1 November 2019, sudah 15 provinsi yang menetapkan dan melaporkan UMP-nya ke Kemnaker.
Dari 15 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP tersebut, sebanyak 14 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Sampai sore (kemarin) ini terpantau 15 provinsi yang telah menetapkan UMP oleh Gubernur. Namun 1 provinsi di antaranya masih tidak sesuai dengan ketetapan," kata Dinar.
UMP DKI Jakarta 2020 Rp 4,2 Juta
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung Kemnaker, Jakarta, Kamis (31/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349,00 (Rp 4,2 juta). Angkanya naik 8,51 persen atau sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
"Kenaikannya sebesar Rp 335.776 atau 8,51 persen. Penetapan UMP DKI ini sesuai dengan dasar hukum berlaku baik undang-undang maupun aturan pemerintah," tegas Anies di Gedung Balaikota, Jakarta, Jumat (1/11).
Dengan penetapan UMP DKI Jakarta 2020 ini, Anies berharap diterima oleh kalangan pengusaha dan pekerja/buruh. Adapun kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2020.
UMP Jawa Timur 2020 Ditetapkan Rp 1,76 Juta
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1,76 juta. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi/UMP 2020 sebesar Rp 1,76 juta. UMP 2020 tersebut naik sekitar 8,51 persen dari tahun 2019, yakni Rp 1,63 juta.
“Saya menyampaikan rilis UMP Provinsi Jatim yang akan berlaku 1 Januari 2020 bahwa UMP Januari 2020 itu berasal dari UMP tahun 2019 ditambah UMP kali inflasi ditambah pertumbuhan (ekonomi). Sehingga ekuivalen dari itu, inflasi dan pertumbuhan (ekonomi) mencapai 8,51 persen sehingga UMP provinsi 2020 memasuki angka Rp 1.768.777,08,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, di kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Jumat (1/11).
ADVERTISEMENT
UMP Jabar Ditetapkan Rp 1,8 Juta
Massa aksi yang tergabung dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi di halaman Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/8). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 1.810.351,36 per bulan.
Kadisnakertrans Pemprov Jabar Mochamad Ade Afriandi mengatakan, besaran UMP naik 8,51 persen atau sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
"Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.920-Yanbangsos/2019 tanggal 1 November 2019 tentang Upah Minimum Provinsi dengan besaran Rp 1.810.351,36," kata Ade, melalui keterangannya, Jumat (1/10).