Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fakta-fakta The Goods Dept Disebut Pecat 30 Karyawan dan Tuntut Ganti Rugi
5 November 2022 9:41 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perusahaan disebut memecat banyak karyawan dan menuntut ganti rugi hingga ratusan juta rupiah. Berikut kumparan rangkum, Sabtu (5/11).
Dalam sebuah unggahan viral di Twitter @DiahLarasatiP, dijelaskan kronologi brand lokal ternama itu diduga memaksa lebih dari 30 orang karyawannya mengundurkan diri atau akan dikenakan ganti rugi hingga Rp 30 juta rupiah per orang.
Ia menceritakan akar masalahnya adalah proses stock opname (SO) yang dilakukan pada 19-20 Oktober 2022 menunjukkan terdapat banyak minus. Dalam salah satu toko bahkan dilaporkan lebih dari 1.000 produk minus dibandingkan dengan data di sistem.
Larasati melanjutkan, setelah mendengar penjelasan dari pihak karyawan toko, PIC headstore toko tersebut diminta menandatangani handover jabatan tanpa informasi sebelumnya. "Setelah handover mereka menginfokan juga pada tanggal 31 Oktober akan datang TIM HR dari The G (sebut saja itu ya) untuk menjelaskan maksud dan tujuan dari handover ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Setelah proses panjang, pada 31 Oktober 2022 Operational Manager The Goods Dept menghubungi tim operational store, termasuk security untuk datang ke Head Office di Tangerang. Mereka disodorkan total biaya ganti kerugian yang nilainya puluhan hingga ratusan juta yang harus dibayar tanpa dicicil atau mengundurkan diri dengan membuat pernyataan mengundurkan diri tanpa paksaan dalam keadaan sadar.
Manajemen The Goods Dept Buka Suara
Dikonfirmasi kasus yang ramai di jagat Twitter itu, Founder & CEO The Goods Dept Anton Wirjono tidak menyangkal bahwa yang dimaksud dalam cuitan viral itu adalah The Goods Dept.
Meski sempat enggan memberi tanggapan saat ditemui wartawan, Anton mengatakan pihaknya saat ini tengah membahas persoalan tersebut. Dia tidak berkomentar lebih jauh lagi.
"Lagi dibahas internal, nanti akan dibahas. Nanti akan ada pernyataan. Saat ini lagi dibahas," kata Anton saat ditemui dalam acara kerja sama dengan Blue Bird di Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (4/11).
ADVERTISEMENT
Tuntut Ganti Rugi hingga Ratusan Juta Rupiah
Dari utas yang ditulis Larasati dalam unggahan akun Twitter, juga melampirkan total kerugian yang harus dibayar oleh karyawan. Setiap posisi memiliki nominal yang berbeda. Untuk kasir, mereka harus membayar ganti rugi Rp 131,9 juta, bagian Visual Merchandiser dibebankan Rp 37,1 juta.
Sementara Assistant Store Manager harus mengganti kerugian Rp 164,9 juta, posisi Sales Associates harus mengganti rugi Rp 37,1 juta, OPR Manager Rp 32,9 juta, dan sekuriti sebesar Rp 16,4 juta.
Larasati juga mengunggah foto Surat Kesepakatan Bersama yang isinya menyebut bahwa karyawan bersedia tanpa paksaan untuk mengundurkan diri dari perusahaan.
"Dikasih dua opsi, ganti rugi langsung tanpa bisa dicicil atau mengundurkan diri. Akhirnya semua pun membuat pernyataan mengundurkan diri dikarenakan tekanan dan rasa lelah yang kami rasakan hari itu," kata Larasati.
ADVERTISEMENT
Live Update