Fakta-fakta Uang Tunai Ilegal Masuk RI, PPATK Sebut Jumlahnya Ratusan Triliun

24 November 2022 8:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Transaksi atau Uang Rupiah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Transaksi atau Uang Rupiah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya uang tunai ilegal masuk ke Indonesia yang tercatat di aplikasi Passenger Risk Management (PRM) hingga ratusan triliun.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mencatat ada satu orang yang membawa uang dari luar negeri atau Cross Border Cash Carrying (CBCC) masuk ke Indonesia namun tidak dilaporkan.
Ivan mengatakan, orang tersebut melaporkan uang masuk dari luar negeri ke Indonesia yang tercatat sebanyak empat kali. Namun demikian, saat data tersebut dicek ulang di PRM, ternyata orang itu masuk sebanyak 154 kali di Indonesia.
“4 kali dilaporkan nilainya Rp 66 miliar. Kita rata-rata dan asumsi, mereka keluar tidak mungkin tidak dalam kerangka membawa uang. Kalau Rp 66 miliar dibagi 4, sekali tenteng Rp 15 miliar, ada bolong 150 kali dia tidak melaporkan,” katanya saat Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai PPATK virtual, Rabu (23/11).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
Untuk menghitung pembawaan uang tunai yang tidak dilaporkan, Ivan menyebut uang yang dibawa sekali sebesar Rp 15 miliar dikalikan dengan 150 kali kedatangan. Artinya, potensi uang yang dibawa masuk ke Indonesia yang tidak dilaporkan menembus Rp 225 triliun.
ADVERTISEMENT
“CBCC yang PPATK terima itu angkanya, frekuensinya itu jauh di bawah angka PRM-nya,” imbuhnya.

Ada 1.025 Kasus Kena Sanksi Akibat Bawa Uang Tunai Ilegal

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan, terdapat 1.025 kasus yang diberi sanksi administratif akibat pembawaan uang tunai ilegal. Data ini merupakan hasil identifikasi penindakan oleh Kemenkeu dan sektor lainnya sepanjang tahun 2016-2022.
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan pada acara serangkaian KTT G20 Indonesia di Bali. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Mayoritas pelanggar pembawaan uang tunai tersebut berasal dari penumpang pesawat udara. Ini sejalan dengan hasil penilaian risiko pencucian uang dari Dirjen Bea dan Cukai, pembawaan uang tunai masih berisiko tinggi yang berasal dari penumpang pesawat udara daripada kapal laut dan jasa angkutan darat," ujar Sri Mulyani di diseminasi kebijakan dan regulasi pembawaan uang tunai PPATK virtual, Rabu (23/11).

Uang Tunai Ilegal untuk Pencucian Uang dan Dana Terorisme

Sri Mulyani mengatakan, pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran menjadi faktor yang menciptakan risiko munculnya kegiatan shadow economy.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pembawaan uang kertas asing yang tidak berizin dapat berdampak kepada stabilitas nilai rupiah, pemanfaatan sektor keuangan berpotensi meningkatkan keuangan.
"Ini menjadi cara disalahgunakan para pelaku pencucian uang, bahkan muncul sebagai sumber pendanaan terorisme di Indonesia. Kita jaga berbagai risiko yang berasal dari luar atau dalam negeri," katanya.