Fakta-fakta Viralnya Uang Mutilasi dan Pelaku Bisa Terancam Pidana

10 September 2023 8:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah Emisi 2022. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah Emisi 2022. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Fenomena pecahan Rp 100 ribu mutilasi alias uang asli yang disobek dan ditempelkan dengan uang palsu viral di jagat media sosial. Hal ini menjadi perhatian Bank Indonesia (BI) dan meminta masyarakat berhati-hati.
ADVERTISEMENT
“Jika tidak teliti, maka warga bisa diperdaya karena nomor seri dalam gabungan selembar uang itu tentunya berbeda,” demikian dikutip dari akun Twitter @Heraloebss, Kamis (7/9).
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan jika uang tersebut benar uang mutilasi alias uang yang diragukan keasliannya, masuk dalam kategori merusak uang Rupiah sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.
“Yang dimaksud dengan 'merusak' adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek,” kata Marlison kepada kumparan.

Ancaman Pidana bagi Pelaku

Marlinson menuturkan, jika sesuai beleid tersebut, terdapat ancaman sanksi atas perbuatan mutilasi uang adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Kedua, jika terbukti uang mutilasi tersebut merupakan uang Rupiah asli yang disambung dengan uang yang tidak asli maka dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan uang yang diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara sampai dengan 10 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain sebagai tindak pidana, perbuatan tersebut juga tidak menghormati rupiah sebagai simbol kedaulatan negara, sehingga masyarakat yang menerima atau melihat video tersebut hendaknya tidak ikut menyebarluaskan.

Kenali Ciri-ciri Rupiah Asli

Marlinson mengimbau jika masyarakat menemukan uang mutilasi pecahan Rp 100 ribu yang viral di media sosial, dapat memperhatikan desain dan ciri-cirinya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui 5 Jangan: jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang Rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Adapun Rupiah terbaru yang dikeluarkan BI adalah Rupiah kertas emisi tahun emisi 2022 sebanyak 7 pecahan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI pada 17 Agustus 2022.
Pecahan uang rupiah tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Marlison menjelaskan, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi. Dia bilang jika masyarakat menemukan uang mutilasi, bisa datang ke BI cabang terdekat untuk memastikan keasliannya.