Fakta Gugatan Tommy Soeharto ke Anak Usaha CMNP Terkait Tol Desari

26 Januari 2021 7:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal Tommy Soeharto. Foto: AFP PHOTOS / ADEK BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal Tommy Soeharto. Foto: AFP PHOTOS / ADEK BERRY
ADVERTISEMENT
Putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal Tommy Soeharto, menggungat pemerintah. Gugatan itu dilayangkan lantaran bangunan miliknya tergusur proyek Tol Depok - Antasari atau Desari.
ADVERTISEMENT
Selain meminta proyek dihentikan, Tommy juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 56,6 miliar. Tak cuma menggugat pemerintah, pendiri Partai Berkarya turut menuntut perusahaan pengembang proyek, yakni PT Citra Wasspphutowa.
Perusahaan ini tercatat sebagai anak usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), di mana Fitria Yusuf duduk sebagai Direktur Utama. Berikut fakta-fakta mengenai perkara ini:

Sosok Fitria Yusuf, Bos Perusahaan Tol yang Digugat Tommy Soeharto

Dikutip dari laman resmi perusahaan CMNP, manajemen perseroan itu dipimpin Fitria Yusuf sebagai Direktur Utama. Sedangkan di PT Citra Waspphutowa, posisi putri pengusaha Yusuf Hamka itu merupakan Komisaris Utama.
Dirut PT Citra Marga Nusaphala Persada, Fitria Yusuf. Foto: Dok. PT Citra Marga Nusaphala Persada
Fitria sudah berkiprah di manajemen CMNP sejak 2012. Komisaris independen dan Wakil Direktur Utama CMNP adalah dua di antara posisi yang pernah ia duduki.
ADVERTISEMENT
Fitria Yusuf selama ini dikenal banyak berkiprah di bisnis fashion, gaya hidup (lifestyle), dan media. Dia juga menjabat sebagai Director of Magenta Advisor dan Editor In Chief Aesthetic Beauty Guide Indonesia di bawah MRA Group.

Bangunan Milik Tommy Soeharto yang Terdampak Penggusuran

Berdasarkan yang tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), diketahui objek gugatan yang diajukan Tommy meliputi kantor seluas 1.034 meter persegi, di atas lahan seluas 922 meter persegi.
Selain itu, pada lahan tersebut juga terdapat bangunan pos jaga seluas total 72 meter persegi. Halaman bangunan tersebut seluas 531 meter persegi dilapisi konblok,
Sementara pagar bangunan dengan dimensi 91 meter persegi berbahan bata diplester, diaci, dicat, dengan pondasi beton bertulang. Properti tersebut juga memiliki fasilitas listrik dengan daya 8.800 VA dan air dari sumur bor.
ADVERTISEMENT