Fakta Impor Emas Antam Rp 47,1 T yang Dipersoalkan Anggota DPR dari PDIP

17 Juni 2021 8:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan melayani warga yang akan menjual emasnya di Butik Emas Logam Mulia Antam (8/1). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan melayani warga yang akan menjual emasnya di Butik Emas Logam Mulia Antam (8/1). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Dugaan penyelewengan barang impor emas Antam dari Singapura menuju Bandara Soetta menjadi sorotan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Ia menyangka adanya aksi penyelewengan kode HS (Harmonized System) di Bandara Soetta sehingga impor emas bebas bea masuk.
ADVERTISEMENT
Bahkan, ia menyebut atas kelakuan ini membuat negara rugi hingga Rp 47,1 triliun. Kendati demikian, pihak Bea Cukai Soetta tak tinggal diam. Mereka merespons tudingan Arteria Dahlan tidak benar.
Berikut kumparan merangkum fakta impor emas Antam Rp 47,1 triliun yang dipersoalkan Anggota DPR dari PDIP, Rabu (17/6):
Arteria Dahlan Ungkap Kasus Impor Emas Rp 47,1 T via Bandara Soetta
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, meminta agar pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat mengusut tuntas perihal dugaan skandal impor emas yang dilakukan oleh petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Arteria menyebut aksi petinggi Bea Cukai Soetta FM telah merugikan negara hingga Rp 47,1 triliun. Adapun impor emas melalui, 8 perusahaan yang dimaksud Arteria itu di antaranya adalah PT JU, PT AT (Antam), PT LLP, PT RRC, PT VD, PT IKS, PT KUPM, dan PT BSI.
ADVERTISEMENT
Bea Cukai Buka Suara
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat angkat bicara. Menurut catatannya, pengklasifikasian yang dilakukan oleh Bea Cukai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menambahkan, importir telah melakukan pengajuan pemberitahuan impor barang dengan klasifikasi pada HS 7108.12.10 berdasarkan penelitian Bea Cukai.
Ilustrasi emas batangan. Foto: Shutter Stock
Adapun impor emas dapat diklasifikasikan ke dalam empat klasifikasi tarif Bea Masuk (BM). Pertama, HS 7108.12.10 untuk emas batangan yang akan diolah kembali (dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan) dengan tarif BM 0 persen.
HS 7108.12.90 selain dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan, dengan tarif BM 5 persen. HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi lainnya, dengan tarif BM 5 persen. HS 7115.90.10 untuk emas batangan yang langsung siap dijual, dengan tarif BM 5 persen.
ADVERTISEMENT
Hasil penelitian mendapati bahwa emas tersebut tidak dimasukkan sebagai minted gold bar dikarenakan barang tersebut tidak dihasilkan melalui rolling, drawing, maupun cutting dan hanya berbentuk sebagaimana asalnya atau dalam bentuk sesuai moulding-nya.
Respons Antam Soal Impor Emas Rp 47,1 Triliun yang Dipersoalkan DPR
Manajemen PT Aneka Tambang Tbk atau Antam buka suara mengenai dugaan kasus impor emas yang disebut merugikan negara Rp 47,1 triliun. Dugaan ini bermula dari Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kejaksaan Agung di DPR, Senin lalu.
SVP Corporate Secretary Antam, Yulan Kustiyan mengakui perusahaan melakukan impor emas hasil tuangan atau gold casting dengan berat 1 kilogram (kg) untuk bahan baku produk-produk perhiasan.
ADVERTISEMENT
Emas impor yang diperuntukan sebagai bahan baku tersebut sesuai dengan kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
Menurut catatan perusahaan, emas casting bar yang diimpor perusahaan masuk ke golongan emas non-monetary dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan. Emas tersebut digunakan Antam sebagai bahan baku yang kemudian dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas (minting bar) di pabrik pengolahan dan pemurnian UBPP Logam Mulia.