Fakta Pembobolan Dana Nasabah Maybank Rp 22 M yang Libatkan Kepala Cabang

7 November 2020 6:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maybank Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Maybank Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
Nasabah Maybank Indonesia, Winda D. Lunardi atau Winda Earl, kehilangan dana simpanannya di bank tersebut sebesar Rp 22 miliar. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir berinisial A sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal ketika A menawarkan tabungan berjangka kepada Winda. Rupanya, A dan Winda saling kenal. Namun ternyata produk yang ditawarkan A tidak ada di Maybank Indonesia.
“Bahkan yang bersangkutan sendiri menawarkan ke korban ini untuk membuka rekening berjangka sementara rekening tersebut di MY (Maybank) tidak ada,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).
Momentum ini lalu dipakai A untuk memalsukan data Winda. Pemalsuan data ini tentu untuk mendukung aksinya menguras rekening Winda.
“Jadi memalsukan data-datanya. Sehingga dari situ uangnya ditarik sama tersangka,” ujar Awi.
Peluncuran waktu pelaksanaan lomba lari Maybank Marathon 2020 di Bali. Foto: Aditia Nugraha/kumparan
Setelah berhasil menguasai rekening dan menguras habis uang Winda, A lalu mengirim uang itu ke sejumlah temannya. Polisi belum mau mengungkap apa alasan A justru mendistribusikan uang ke sejumlah rekan.
ADVERTISEMENT
“Tanpa seizin pemiliknya mengambil uang tersebut dikuras sampai habis. Dibagikan ke beberapa temannya," tambah dia.
Polisi juga belum mengungkapkan apa yang mendorong A menguras rekening Winda. Apakah memiliki utang atau ada motif lainnya. Yang pasti, teman-teman A yang jadi tempat menaruh uang bukan pegawai Maybank.
“Bukan, orang luar. Nanti biar penyidik saja yang mengungkap ya,” ucap dia.
Awi menyebut, Bareskrim saat ini tengah memburu teman tersangka. Saat disinggung jenis investasi yang dikelola tersangka, hal itu akan disampaikan penyidik secara langsung.
“Sementara ini baru si AP, tidak menutup kemungkinan teman-temannya jadi tersangka,” ujar Awi.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, tersangka berinisial A merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang. Sejumlah asetnya pun telah disita.
ADVERTISEMENT
“Tersangka A yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait ase-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Helmy lewat keterangannya, Jumat (6/11).
Head Corporate Communication Maybank, Esti Nugraheni, mengatakan terkait pengembalian uang pihaknya masih menunggu hasil persidangan. Karena itu, Esti meminta nasabah sabar menunggu.
“Kita menghormati proses pengadilan dan akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Esti lewat pesan singkatnya kepada kumparan, Jumat (6/11).
Esti juga tidak memberi toleransi terkait kejahatan ini. Maybank sudah melaporkan ke polisi dan sudah ditindak secara hukum.
"Sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," tambah dia.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.