Fakta Pesawat Asing Tak Teregister PK Terbang di Rute Domestik, Parkir di Halim

30 Juni 2023 8:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat-pesawat asing di Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat-pesawat asing di Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
30 pesawat tak teregistrasi PK atau kode penerbangan Indonesia disebut telah melayani penerbangan domestik selama berbulan-bulan. Hal ini diungkap oleh pengamat penerbangan Alvin Lie.
ADVERTISEMENT
Pesawat tersebut merupakan pesawat registrasi T7 dari San Marino dan registrasi N dari Amerika Serikat.
"Jadi untuk pesawat yang dioperasikan untuk menerbangi rute-rute domestik di Indonesia seharusnya teregistrasi PK. Namun kenyataannya banyak pesawat beregistrasi asing itu di sela jangka panjang melayani rute-rute di dalam negeri, tapi registrasinya luar negeri," ujar Alvin saat dihubungi kumparan, Kamis (29/6).
Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan kumparan terkait pesawat asing yang parkir di Halim:
Melanggar Asas Cabotage dan Tidak Bayar Bea Masuk dan Pajak
Alvin menyebut bahwa pesawat asing yang berdomisili di Bandara Halim tersebut telah melanggar aturan asas cabotage yang melindungi pesawat yang beroperasi untuk rute domestik.
Selain itu, pesawat-pesawat asing yang beroperasi tanpa teregistrasi PK juga telah merugikan negara karena ada bea masuk dan pajak yang tidak dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Alvin menjelaskan, pesawat yang teregistrasi itu nantinya harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan.
Kemudian jika pesawat tersebut sudah mengantongi dari dua kementerian tersebut, dapat memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan.
"Kisaran 30 pesawat yang terdeteksi, saya sempat dapat datanya. Pesawat-pesawat yang teregistrasi asing itu bisa masuk, itu ada rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan kalau sudah dapat itu ya kementerian perhubungan hanya bisa mengizinkan walaupun itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Alvin.
Pesawat T7 dan N tersebut saat ini berdomisili di Bandara Halim Perdanakusuma, tepatnya di Lanud VVIP untuk Kepala Negara dan tamu-tamu kenegaraan.
Pesawat asing yang teregistrasi dengan PK nantinya dapat melayani rute domestik yang dioperasikan oleh individu dan perusahaan Indonesia. Namun, pada kenyataannya banyak pesawat asing tak teregistrasi PK itu masih pelesiran di dalam negeri untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Pernah Dipakai Juragan 99
Alvin menyebut pesawat-pesawat registrasi negara lain itu merupakan armada sewaan atau carter dari individu atau perusahaan. Salah pihak yang pernah menggunakan pesawat tersebut adalah pengusaha dan YouTuber Juragan 99, Gilang Widya Pramana, pernah mencarter pesawat registrasi T7 dari San Marino.
Pesawat T7 Carter itu pernah diakui Gilang sebagai jet pribadi miliknya. Kemudian, Gilang mengakui bahwa jet pribadi tersebut bukanlah miliknya pribadi. Jet itu merupakan kerja sama dan terikat kontrak.
Kemudian pesawat asal San Marino itu juga pernah digunakan oleh tersangka obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan saat mengantar jenazah dan menemui keluarga mendiang Brigadir Yosua di awal kasus pembunuhan tersebut.
"Justru mereka itu banyak didatangkan dari luar negeri untuk melayani rute dalam negeri rute charter. Bahkan untuk kasus Sambo itu, dan ada Brigjen Hendra terbang ke Jambi menggunakan pesawat T7, lalu dulu pernah ada selebriti juragan 99 itu memakai pesawat teregistrasi T7. Berbulan-bulan pesawat itu ada di Indonesia. Itu perusahaan pesawat charter," ujar Alvin.
ADVERTISEMENT
Dipastikan Bukan Maskapai Domestik
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie memberikan keterangan saat menggelar pertemuan untuk meminta klarifikasi PLN di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Alvin memastikan bahwa pesawat T7 dan N yang berdomisili di Indonesia itu bukanlah pesawat yang disewa oleh maskapai Garuda untuk keperluan pengangkutan jemaah haji. Sebab, pesawat untuk keberangkatan haji hanya melayani penerbangan luar negeri dan berada di Bandara Soekarno-Hatta.
"Bukan, yang disewa Garuda untuk keperluan haji itu ya mendaratnya di Soekarno-Hatta untuk pengangkut haji dan titik-titik haji yang lain. Dan yang disewa Garuda itu khusus untuk angkutan haji keluar negeri bukan di dalam negeri," pungkas Alvin.
Namun demikian, Alvin mengatakan, sejumlah pesawat asing tanpa registrasi PK itu telah dicat dengan identitas perusahaan Indonesia. Pesawat itu dioperasikan sebuah perusahaan Indonesia untuk menerbangi rute-rute dalam negeri.
"Bahkan ada yang sudah pesawat itu dicat dengan identitas perusahaan indonesia. Jadi itu kan sudah jelas dioperasikan oleh perusahaan di indonesia menerbangi rute-rute di indonesia tapi menerbangi pesawat asing. Engga perlu saya sebutkan lah nama perusahaan, kelompok usaha itu," kata Alvin.
ADVERTISEMENT