Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Fakta Pesawat Bombardier Garuda: Merugi Ratusan Miliar, Korupsi Emirsyah Satar
11 Februari 2021 6:45 WIB

ADVERTISEMENT
PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) memutuskan kontrak sewa pesawat Bombardier CRJ 1000 NG. Penyelesaian kontrak atas 12 pesawat dari total 18 pesawat tersebut dilakukan melalui proses negosiasi early termination.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan putus sewa kontrak terhadap 12 pesawat Bombardier ini dilakukan Garuda ke lessor Nordic Aviation Capital (NAC) yang sedianya jatuh tempo pada 2027.
Biaya operasional yang merugikan dan adanya kaitan dugaan suap dengan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjadi penyebab Garuda memutus kontrak sewa pesawat ini dengan lessor di Denmark itu. Berikut kumparan rangkum, Kamis (11/2).
Garuda Rugi Rp 420 Miliar Selama 7 Tahun
"Tidak dapat dipungkiri selama 7 tahun kami operasikan ini. Di setiap tahun itu secara rata-rata kami alami kerugian penggunaan pesawat CRJ ini lebih dari USD 30 juta per tahun," ujar Irfan dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/2).
ADVERTISEMENT
Disebut sebagai kerugian karena ternyata armada Bombardier ini menurut Irfan tidak cocok untuk pasar Indonesia, sehingga tidak memberikan keuntungan finansial.
Sedangkan, perseroan harus tetap membayar biaya sewa untuk 12 maskapai bombardier tersebut yang harganya mencapai USD 27 juta per tahun.
Untuk itulah Garuda Indonesia memilih memutus kontrak sewa secara sepihak dengan NAC sejak 1 Februari 2021 lalu. Irfan mengatakan, pemutusan kontrak tersebut merupakan langkah efisiensi dari perseroan. Dengan demikian perseroan bisa menghemat biaya ratusan juta dolar hingga 2027.
Untuk diketahui, kontrak sewa 12 pesawat ini dengan NAC berlangsung 12 tahun dengan pengiriman dilakukan pada tahun 2012-2015, sehingga pesawat terakhir yang diterima Garuda memiliki masa sewa hingga 2027.
Terkait Kasus Suap Emirsyah Satar
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir mendukung langkah penuh Garuda Indonesia memutuskan kontrak sewa 12 pesawat Bombardier.
Menurutnya, salah satu keputusan tersebut terkait dengan temuan KPK bahwa pengadaan pesawat CRJ 1000 tahun 2011 terindikasi kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Kami mempertimbangkan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, akuntabilitas, dan profesional, di mana melihat keputusan KPK dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris terhadap indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat CRJ 1000 tahun 2011 lalu. Jadi, poin-poin inilah yang menjadi landasan," ujar Erick dalam kesempatan yang sama.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Garuda Indonesia memiliki 12 pesawat Bombardier CRJ 1000 NG saat Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama perseroan. Kini Emirsyah Satar merupakan terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda dalam kurun 2009-2014.
Putus Kontrak Sepihak Karena Lessor Tidak Setuju
Erick menyebut, sebanyak 12 armada Bombardier CRJ 1000 NG akan dikembalikan melalui proses negosiasi early termination. Sayangnya, menurut dia, belum ada respons apa pun dari pihak leasing, sehingga kini Garuda Indonesia telah memutuskan kontrak secara sepihak.
Dia menjelaskan, berdasarkan negosiasi terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi Garuda untuk melakukan early termination. Salah satunya melakukan pembayaran early termination fee dan pemenuhan kondisi redelivery pesawat secara teknis.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga Garuda Indonesia memutuskan untuk menghentikan operasi armada CRJ 1000 pada 1 Februari 2021 lalu, penawaran early payment oleh Garuda Indonesia tidak dapat diterima alias tidak dapat disetujui oleh pihak lessor.
"Karena tidak mendapat persetujuan, Garuda Indonesia mengambil langkah tegas untuk memutus kontrak secara sepihak," ujar Erick.
Garuda Negosiasi 6 Pesawat Bombardier CRJ 1000 Lainnya
Setelah memutuskan kontrak sewa 12 pesawat Bombardier ke lessor NAC, Garuda Indonesia masih melakukan negosiasi 6 pesawat sisanya dengan lessor berbeda.
Irfan menyebut 6 pesawat sisanya itu menggunakan skema financial lease dengan penyedia financial lease EDC (Export Development Canada) dari Kanada. Adapun kontraknya 10 tahun dengan periode jatuh tempo hingga 2024.
Menurut dia, Garuda Indonesia menggunakan mekanisme early payment settlement sesuai dengan kemampuan perusahaan. Perseroan saat ini. sedang menunggu jawaban dari EDC atas penawaran perusahaan untuk melakukan cash settlement sebesar USD 5 juta dari total kewajiban Garuda Indonesia sebesar USD 46 juta.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, proses negosiasi dengan EDC masih terus berlangsung. Apabila hal tersebut disetujui EDC, maka 6 pesawat CRJ 1000 tersebut akan digunakan seoptimal mungkin untuk mendukung operasional Perusahaan," tandasnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.