Fakta Soal 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Berpotensi Langgar Aturan

Ombudsman RI menemukan banyaknya komisaris di BUMN yang memegang lebih dari satu jabatan. Tak tanggung-tanggung, jumlah komisaris rangkap jabatan di perusahaan pelat merah itu mencapai 397 orang pada tahun 2019.
Ombudsman menilai hal itu berpotensi melanggar hukum. Adanya rangkap jabatan berbenturan dengan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik.
Sebaliknya, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga justru menilai rangkap jabatan itu sebagai hal yang wajar.
Berikut fakta soal komisaris BUMN memegang jabatan ganda:
397 Komisaris BUMN Terindikasi Rangkap Jabatan, 167 lainnya di Anak Usaha BUMN
Sebanyak 397 komisaris BUMN terindikasi memiliki jabatan lebih dari satu. Sementara 167 komisaris rangkap jabatan di anak usaha BUMN.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, indikasi rangkap jabatan di posisi dewan komisaris ini berpotensi merugikan negara karena konflik kepentingan.
Dengan memegang jabatan ganda ini otomatis setiap komisaris akan mendapatkan penghasilan yang berlipat pula.
Potensi Melanggar Hukum
Selain menimbulkan konflik kepentingan, praktik rangkap jabatan ini juga berpotensi melanggar hukum. Alamsyah Saragih mengatakan, rangkap jabatan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam aturan itu, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
"Pembiaran berpotensi berbenturan regulasi UU pelayanan publik," urainya saat melakukan konferensi pers virtual, Minggu (28/6).
Selain itu, rangkap jabatan ini juga melanggar Pasal 33 huruf B UU Nomor 19 tentang BUMN. Pasal dalam UU itu berbunyi anggota dewan komisaris dilarang memangku rangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
BUMN Anggap Komisaris Rangkap Jabatan Isu Lama
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan rangkap jabatan tersebut merupakan isu lama. Menurut Arya, rangkap jabatan terjadi karena kebanyakan yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMN berasal dari kementerian.
Arya menilai hal itu wajar terjadi, mengingat posisi pemerintah sebagai pemegang saham terbesar di BUMN. Lagi pula, kata Arya, jabatan tersebut bukan jabatan struktural atau fungsional.
"Bahkan juga di beberapa negara perusahaan-perusahaan yang dimiliki pemerintah memang ada dari unsur pemerintah yang jadi komisarisnya. Bahkan di beberapa perusahaan luar negeri bahkan menterinya pun ikut sebagai komisaris, ini yang perlu dijelaskan," jelas Arya kepada kumparan, Minggu (28/6).
