Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Salah seorang Komisaris BUMN dituding menelantarkan anaknya dari hasil nikah siri. Hal ini pun ramai di lini masa media sosial.
ADVERTISEMENT
Belakangan, pejabat yang dimaksud tersebut adalah Prof Muradi , yang merupakan salah seorang komisaris di BUMN sektor konstruksi, PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Berikut kumparan sampaikan fakta-fakta terkait kasus tersebut:
Dilaporkan ke KPAI
Kasus bermula ketika seorang perempuan berinisial ES alias Sierra melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas kasus penelantaran anak. Dia mengaku sebagai istri yang dinikahi secara siri oleh Muradi.
ES mengatakan sulit menghubungi dan berkomunikasi dengan Muradi. Padahal, ES bermaksud menuntut biaya bagi anak yang disebutnya sebagai buah cinta dengan Muradi.
Pihak Prof Muradi Bantah
Melalui pengacaranya, Patrice Rio Capella, Muradi membantah tudingan tersebut. Patrice menegaskan, semua yang disampaikan pihak yang mengaku sebagai istri siri Muradi ke KPAI adalah tidak benar.
ADVERTISEMENT
"Klien kami Prof Muradi tidak melakukan hal-hal yang seperti disampaikan di media masa. Salah satunya adalah hal-hal menelantarkan anak, kemudian menyatakan telah terjadi pernikahan, kemudian telah membeli apartemen, kemudian menyatakan kenal di sebuah perguruan tinggi terkenal di Bandung," kata Patrice Rio Capella saat dikonfirmasi kumparan.
Patrice menyebutkan, hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan ES berumur 8 bulan itu adalah anak Muradi. "Tetapi seakan-akan sudah disebutkan itu betul-betul anak Muradi dari sebuah pernikahan siri," ujarnya.
Sebaliknya, Patrice yang juga mantan Sekjen Partai Nasdem itu, menuding ES telah melakukan upaya pemerasan terhadap kliennya sebesar hingga Rp 2 miliar.
"Itu diawali dengan permohonan bantuan melahirkan dari saudara ES kepada Profesor Muradi. Awalnya meminta sejumlah uang sampai Rp 1 miliar untuk memelihara anaknya. Dan itu kita bantu sampai dan kemudian meningkat sampai Rp 2 miliar," papar Patrice.
ADVERTISEMENT
Waskita Karya Buka Suara
Senior Vice President (SVP) Corporate Secretary Waskita Karya , Ratna Ningrum, menyebut kasus yang dialami bos-nya itu merupakan masalah pribadi.
"Persoalan yang terjadi merupakan ranah pribadi dan tidak terkait dengan kegiatan operasional perusahaan," ujar Ratna menjawab kumparan.
Dia menambahkan, karena perusahaan tak terkait dengan masalah pribadi tersebut, maka sebagai badan usaha, Waskita Karya terus bekerja secara professional.
Sosok Profil Muradi
Prof Muradi diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris di Waskita Karya pada RUPS Tahunan 6 April 2018.
Sebelumnya, dia juga pernah menjabat Komisaris PT LEN Industri pada 2015-2018. Muradi juga pernah menjadi Staf Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada periode 2016-2018.
Muradi meraih gelar doktor dari Flinders University, Australia. Ia juga tercatat sebagai Guru Besar Bidang Keamanan Dalam Negeri Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di Universitas Padjadjaran, Bandung.
ADVERTISEMENT