Fakta Temuan Kemenkeu: Ada Daerah Belanja Pegawainya hingga 64,8 Persen

9 Februari 2022 8:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, masih banyak daerah yang belum optimal memanfaatkan dana transfer daerah. Salah satunya terlihat dari pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU) mayoritas untuk belanja pegawai.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang telah berjalan 20 tahun sudah positif. Namun, banyak penyelewengan pemanfaatan dana oleh pemerintah daerah (Pemda) yang harus diperbaiki.
"Bahkan ada daerah yang sampai 64,8 persen digunakan untuk belanja pegawai, dalam skala nasional belanja pegawai itu di kisaran 32-34 persen," ujar Astera dalam Seminar Ekonomi Peringatan HPN 2022, Selasa (8/2).
Astera berkata, struktur belanja daerah juga masih belum fokus, terlihat dari jumlah program yang membeludak sampai 29 ribu serta kegiatan sebanyak 263 ribu. Hal ini yang membuat tingkat belanja pegawai menjadi sangat tinggi.
Di sisi lain tingkat belanja pegawai tinggi, belanja untuk infrastruktur masih jauh lebih rendah yaitu berada di kisaran 11-14 persen. Astera mengungkapkan, alasannya belanja daerah masih fokus kepada sistem penjatahan antar dinas.
ADVERTISEMENT
"Masing-masing dinas memiliki program yang sama, ini bisa kita lakukan perbaikan program yang sama jangan berulang, sehingga cost-nya lebih rendah dan akan ada check and balance untuk mengurangi risiko fraud karena struktur belanja yang sangat banyak," imbuh dia.
Dia melanjutkan, ada daerah yang masih belum memanfaatkan pembiayaan dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan maksimal serta sulit mengeluarkan obligasi daerah. Hal ini membuat daerah bergantung pada Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pinjaman ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk belanja modal.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
"Sehingga, perlu ada sinergi fiskal antara pusat dan daerah. Sekarang masih sering ada program yang tidak matching antara induk dan anak-anaknya. Salah satunya dalam kapasitas fiskal yang bisa ditingkatkan dengan naiknya penghasilan dan belanja diturunkan," jelas Astera.
ADVERTISEMENT
Tidak sinerginya pemerintah pusat dan daerah menimbulkan pelayanan publik menjadi tidak rata antar daerah. Astera mencontohkan pembuatan KTP berbeda-beda, ada daerah yang cepat, ada juga yang lambat sampai 3 bulan.
"Selama ini masih ada daerah dengan jumlah pegawai banyak sekali, tapi penerimaan sedikit. Ini perlu lihat cost and benefit analysis. Di lain pihak ada juga penerimaannya banyak, tapi pegawainya kurang," lanjut dia.
Untuk itu, Kemenkeu mengeluarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dengan 4 pilar, penurunan ketimpangan vertikal dan horizontal, penguatan fiskal atau local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.