Fakta Terbaru Lahan HGU PTPN di Markaz Syariah Habib Rizieq

Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Puncak, Jawa Barat menjadi sorotan usai PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII melayangkan surat somasi ke Habib Rizieq Shihab. Isinya, meminta semua yang beraktivitas di pondok tersebut keluar.
PTPN VIII mengancam bakal mengambil jalur hukum jika masih ada kegiatan di pesantren tersebut karena gedung yang digunakan berdiri di atas lahan negara yang hak guna usahanya (HGU) dimiliki PTPN VIII.
Tak Hanya Markaz Syariah yang Disomasi PTPN VIII
Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan, surat somasi tersebut tidak hanya diberikan kepada Markaz Syariah Habib Rizieq, tapi juga pihak lain yang menempati lahan HGU perusahaan di kawasan tersebut.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor; dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/12).
PTPN VIII Punya Konsesi hingga 2033 di Lahan yang Ditempati Habib Rizieq
Staf Khusus III Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, agar pihak lain yang menggunakan lahan HGU PTPN VIII menghormati hukum yang berlaku. Sebab, perseroan masih memiliki HGU hingga 2033 atau masih 13 tahun lagi.
"HGU sampai 2033 dan bisa diperpanjang lagi kalau ada permintaan dari PTPN VIII," katanya saat dihubungi kumparan.
Dengan masa konsesi hingga 2033, berarti perusahaan mendapatkan hak atas penggunaan lahan negara untuk usaha produktif itu mencapai 25 tahun. Hal ini sesuai dengan isi dalam surat somasi yang beredar yaitu lahan seluas kurang lebih 30,91 hektar itu merupakan aset PTPN VIII bersertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Kementerian BUMN Bantah Lahan Tidak Diurus PTPN VIII
Arya mengatakan, lahan di Megamendung digunakan PTPN VIII untuk mengelola perkebunan teh. Disinggung mengenai pernyataan Habib Rizieq bahwa lahan PTPN VIII di Megamendung dibiarkan menganggur selama 30 tahun, Arya membantahnya.
"Saya rasa bukan tidak diurus. Namanya HGU ada yang harus diberdayakan, ada yang belum diberdayakan. Jadi prinsipnya adalah semua harus mematuhi hukum," lanjutnya.
Mengenai klaim Habib Rizieq yang memiliki sertifikat atas tanah di atas lahan HGU PTPN VIII, Arya menilai seharusnya sebelum membeli tanah, pihak Markaz Syariah menilai detail syarat-syaratnya.
PTPN VIII Sebut Banyak Pihak Jual Lahan HGU Perseroan
Merujuk pada informasi dalam situs perusahaan pada Juli 2019, Direktur Utama PTPN VIII saat itu bernama Wahyu mengatakan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan berkembangnya kawasan pemukiman, maka lokasi PTPN VIII yang sebagian besar berdekatan dengan kota menjadi rawan.
"Kondisi tersebut seringkali mendorong pendudukan lahan dan atau perusakan tanaman oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab," kata Wahyu kala itu.
Okupasi lahan oleh oknum yang banyak terjadi di berbagai wilayah hingga melakukan jual beli lahan HGU dan mengatasnamakan kelompok tani/kelompok masyarakat.
Ia menyebut, masyarakat yang berada di lingkungan kebun dan luar kebun sebanyak 5 juta orang, sehingga HGU yang dikelola PTPN VIII yang merupakan aset negara perlu dikawal bersama-sama dengan kepolisian daerah Jawa Barat.
Total HGU yang dikelola PTPN tersebar di dua provinsi yaitu di Jawa Barat dan Banten seluas 113.958,34 hektar. Untuk daerah Jawa Barat unit kebun yang dikelola PTPN VIII berada di 12 Kabupaten dan kota serta mempekerjakan lebih dari 20 ribu orang.
