Fakta Terkini Uang Khusus Rp 75 Ribu: Bisa Dipakai Belanja dan Laku Keras

19 Agustus 2020 6:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang lembar pecahan Rp75.000 saat diluncurkan secara virtual, di Jakara, Senin (17/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Uang lembar pecahan Rp75.000 saat diluncurkan secara virtual, di Jakara, Senin (17/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia baru saja meluncurkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Indonesia ke-75 Tahun. Uang kertas edisi khusus dengan nominal Rp 75 ribu ini dicetak terbatas, hanya 75 juta lembar.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, setiap masyarakat berhak mendapatkannya asal memenuhi syarat yakni sebagai warga negara Indonesia. Satu KTP hanya boleh ditukar dengan satu lembar uang ini di Bank Indonesia dan 45 kantor cabang BI.
Bisa Dipakai Belanja
Karena uang edisi khusus ini sebagai alat pembayaran yang sah, BI menegaskan setiap lembar Rp 75 ribu berdesain khusus ini bisa digunakan untuk belanja oleh masyarakat sama seperti transaksi dengan uang kertas lainnya.
"Ini merupakan legal tender, sebagai alat pembayaran yang sah. Betul-betul bisa diberlakukan sebagai uang biasa," kata Deputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi, dalam konferensi pers BI tentang penerbitan uang edisi khusus secara virtual, Selasa (18/8).
Meski begitu, kata Rosmaya, uang edisi khusus ini dicetak terbatas, hanya 75 juta lembar. Karenanya, bagi masyarakat yang mau mengoleksi uang ini dan tidak ingin dibelanjakan, tidak dilarang.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Laku Keras, Sudah Dipesan 68 Ribu Orang
ADVERTISEMENT
Rosmaya Hadi juga mengatakan, hingga kemarin siang, sudah 68.051 orang yang memesan uang ini melalui aplikasi Pintar.id. Padahal, kuota yang disediakan untuk 10 hari ke depan di Kantor Pusat BI dan 45 Kantor Cabang BI hanya 7.050 lembar.
Rosmaya menjelaskan kuota yang ditetapkan sebanyak 7.050 lembar untuk 10 hari ke depan itu berasal dari jatah di Kantor Pusat BI dan 45 kantor perwakilan.
"Maka 10 hari pertama itu 7.050. Dan yang sudah daftar ini 97 persen. Jadi yang sudah memasuki aplikasi 68.051," katanya.
Dia mengatakan, pembagian kuota ini sudah diperhitungkan dengan matang agar masyarakat bisa memilikinya. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi, tapi pengambilannya tetap dilakukan di kantor BI pusat dan kantor cabang dengan tetap menerapkan protokol COVID-19.
ADVERTISEMENT
Penukaran di BI Pusat dan 45 BI kantor cabang bisa dilakukan hingga 30 September 2020. Lalu mulai 1 Oktober 2020, penukaran uang juga bisa dilakukan di lima bank umum mulai dari Mandiri, BRI, BNI, BCA, dan CIMB Niaga.
Infografik Uang Peringatan Kemerdekaan. Foto: Hod Susanto/kumparan