Farhan Buka Peluang Masjid Agung Bandung Kelola Wakaf Lewat Pasar Modal

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, berencana mendorong masjid-masjid di Kota Bandung untuk mengembangkan pengelolaan wakaf secara produktif, termasuk membuka kemungkinan mengikuti program wakaf saham seperti yang telah diterapkan oleh Masjid Istiqlal.
Farhan mengatakan bahwa potensi filantropi Islam di Kota Bandung sebenarnya sangat besar, namun realisasinya dinilai masih belum optimal. Saat ini, pengelolaan dana filantropi melalui BAZNAS Kota Bandung tercatat baru memiliki perputaran sekitar Rp 30 miliar per tahun.
“Ya, karena potensinya besar sekali, tetapi realisasinya tidak sebesar yang kita harapkan. Saat ini di Kota Bandung ada BAZNAS, perputarannya hanya Rp 30 miliar setahun,” ucap Farhan ketika ditemui wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (13/8).
Menurut Farhan, nilai tersebut masih tergolong kecil karena pengumpulan dana BAZNAS selama ini masih banyak bergantung pada kontribusi dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Di sisi lain, Farhan juga menyoroti besarnya potensi penghimpunan dana dari masyarakat luas di Bandung. Dengan jumlah penduduk sekitar 2,6 juta jiwa, ia memperkirakan potensi dana bisa menembus angka Rp 50 miliar apabila setiap pekerja formal menyisihkan sekitar Rp 100.000 per tahun untuk zakat, infak, atau sedekah.
“Anggap saja dari 2,6 juta warga Kota Bandung, ada sekitar 500.000 pekerja formal. Kalau kita hitung setahun bayar sekitar Rp 100.000 saja per orang untuk zakat, infak, atau sedekah, itu sudah terkumpul Rp 50 miliar,” jelas dia.
“Berarti sekarang dari potensi yang ada, kontribusinya kurang dari Rp 100.000 rupiah per orang per tahun. Kalau dihitung bulanan, berarti cuma sekitar Rp 8.000 sampai Rp 9.000 saja per orang,” lanjutnya.
Masjid Agung Alun-Alun Jadi Percontohan
Farhan menyebutkan ada dua masjid utama yang bakal didorong dalam tahap awal pengembangan pengelolaan dana filantropi ini, yakni Masjid Agung Al Ukhuwah dan Masjid Agung Alun-Alun Bandung.
Khusus untuk Masjid Agung Alun-Alun Bandung, Farhan mengungkapkan bahwa status aset masjid tersebut saat ini sudah sepenuhnya murni wakaf. Oleh karena itu, diperlukan skema pengelolaan keuangan yang jauh lebih profesional guna mengoptimalkan dana umat yang dihimpun.
“Sekarang ini statusnya sudah jadi 100 persen wakaf. Maka harus ada mekanisme atau skema keuangan yang bisa melibatkan infak dan sedekah, serta pengelolaan zakat yang lebih profesional,” sebut Farhan.
Terkait wacana pemanfaatan instrumen wakaf saham, Farhan mengaku masih akan mempelajari skema tersebut secara mendalam sebelum merumuskan rencana aksi konkret ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Saya mesti belajar dulu. Saya akan belajar dulu kepada beberapa emiten, kemudian setelah hasil belajar itu baru kita akan bikin rencana aksi. Mungkin dalam waktu sebulan ini, baru nanti akan kita bawa ke Bursa Efek Indonesia,” tutur dia.
