Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Fasilitas dari Kantor yang Bakal Kena Pajak Disebut "Natura", Apa Itu?
7 November 2021 14:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menandatangani salinan UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP. Sejumlah aturan pajak yang baru akan mulai berlaku pada tahun depan.
ADVERTISEMENT
Salah satunya mengenai Pajak Penghasilan atau PPh. Selain akan mengenakan pajak 35 persen terhadap individu dengan penghasilan Rp 5 miliar setahun, dalam materi Pajak Penghasilan ada beberapa ketentuan yang diubah dan ditambah, antara lain pengenaan pajak atas natura atau kenikmatan.
Dalam UU HPP, dijelaskan yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura, adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Sedangkan imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan.
Selama ini, banyak para pegawai yang menerima fasilitas barang dari kantor, seperti mobil hingga rumah, namun tak bisa dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan atau SPT pajak karena bukan objek pajak penghasilan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan bahwa nantinya pemerintah akan mengatur jenis natura yang masuk dalam objek pajak. Artinya, masih ada sejumlah natura yang dikecualikan sebagai objek pajak.
ADVERTISEMENT
"Itu nanti kita atur mana yang termasuk bagian natura, mana yang tidak. Nanti ada PP (Peraturan Pemerintah) untuk batasan dan jenis tertentu akan diatur," ujar Yon.
Dalam UU HPP, sudah diatur lima jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Pertama, penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
Kedua, natura di daerah tertentu. Yaitu, daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.
Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan. Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.
"Makanya kita akan kasih batasan tertentu kan, tidak semua kena fringe benefit sepanjang dinikmati oleh seluruh karyawan, di daerah terpencil, kebutuhan kerja, tidak jadi masalah," jelasnya.