Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Kini Dapat Diakses Online

18 Februari 2019 14:24 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Heru pambudi Dirjen Bea dan cukai Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Heru pambudi Dirjen Bea dan cukai Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aplikasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) berbasis online bernama e-KITE yang memudahkan para pelaku usaha. Adapun fasilitas yang dilayani mulai dari bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku yang hasil produksinya diekspor, hingga pengembalian bea masuk atas bahan baku yang hasil produksinya diekspor.
ADVERTISEMENT
"Aplikasi ini dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk menyampaikan pertanggungjawaban dan pengajuan pengembalian bea masuk secara online, sampai melakukan monitoring terkait aplikasi perusahaan," ucap Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi di Aula Mezzanine Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/2).
Selain menerbitkan e-KITE, Ditjen Bea Cukai juga memperbaharui regulasi mengenai KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK.04/2018 dan 161/PMK.04/2018. Aturan itu mulai berlaku 18 Februari 2019.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Dalam regulasi itu, perizinan operasional dan transaksional KITE dapat dilakukan secara online, janji layanan pengembalian bea masuk dipercepat, membuka peluang pemasukan dan pengeluaran melalui pusat logistik berikat, hingga melakukan relaksasi atau ketentuan pengenaan sanksi bagi perusahaan KITE.
"Pembebasan dan memberikan fasilitas pembebasan atas impor barang ini contohnya seperti re-ekspor untuk bahan baku sisa yang tidak sesuai spesifikasi, dan membuka kesempatan perusahaan untuk mengajukan pelunasan tagihan lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo," katanya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil survei bersama, fasilitas KITE ini ini memberi kontribusi nilai ekspor sebesar Rp 780,83 triliun atau setara 34,37 persen nilai ekspor nasional, nilai tambah terhadap perekonomian nasional mencapai Rp 402,5 triliun, hingga jumlah tenaga kerja yang terserap mencapai 1,95 juta orang.