Faspay Resmi Kantongi Izin dari BI

9 Februari 2018 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Faspay (Foto: Dok. faspay.co.id)
zoom-in-whitePerbesar
Faspay (Foto: Dok. faspay.co.id)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan izin untuk Faspay milik PT Media Indonusa. Hal ini menyusul adanya peraturan BI yang mewajibkan setiap pelaku Payment Gateway diwajibkan mengantongi izin sebagai penyelenggara.
ADVERTISEMENT
Akhirnya per tanggal 6 November 2017, Faspay berhasil mendapatkan izin tersebut dengan nomor surat 19/966/DKSP tanggal 1 November 2017 dan menjadi payment gateway pertama yang mendapatkan izin tersebut.
CEO Faspay Hioe Fui Kian menuturkan, Faspay merupakan penyedia layanan sistem pembayaran online yang lahir sejak 2009 merupakan salah satu subsidiari dari ASTEL Group. Ia mengaku dengan adanya izin dari BI ini diharapkan bisa menjadi penengah bagi perkembangan bisnis fintech belakangakan ini.
“Dengan adanya aturan main yang jelas dapat membuat pergerakan bisnis fintech semakin lebih jelas dan terarah. Masyarakat pun lebih terjamin keamanannya dalam melakukan transaksi keuangan melalui lembaga fintech," tulis Hioe dalam keterangan resmi yang diterima kumparan (kumparan.com), Jumat (9/2).
ADVERTISEMENT
Gedung Bank Indonesia (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Bank Indonesia (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Menurutnya, dengan adanya izin dari BI ini menunjukkan jika Faspay merupakan layanan yang dapat dipercaya. Pasalnya, untuk mengeluarkan sebuah izin BI telah melewati berbagai rangkaian proses.
“Pasti sudah melewati serangkaian uji kelayakan bisnis mulai dari kesiapan server, tenaga profesional hingga pelayanan untuk membuktikan tingkat profesionalisme dan kelayakan Faspay dalam menjalankan bisnis payment gateway. Tentunya kami merasa bersyukur dan juga bangga untuk menjadi yang pertama menerima izin tersebut,” tambahnya.
Payment gateway hadir di antara pemilik website e-commerce dan customer yang akan melakukan pembayaran secara online. Faspay, sebagai pihak ketiga, hadir untuk memproses pembayaran online melalui channel pembayaran yang tersedia seperti Virtual Account, Internet Banking, Mobile Banking, E-Money, Convenience Store dan Kartu Kredit.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Faspay hadir untuk memberikan kemudahan dan keamanan tambahan bagi toko online dan juga customer dalam melakukan pembayaran online melalui Fraud Detection System (FDS) dan sertifikasi PCI-DSS Level 1.
Hingga akhir 2017, Faspay telah mengakuisisi lebih dari 1.000 merchant online yang berasal dari berbagai tipe bisnis, seperti e-commerce, finansial, asuransi, edukasi, perhotelan, layanan penjualan tiket, game online, dan masih banyak lagi.