Fatwa MUI soal Zakat Saham: Wajib Kalau Pemilik Orang Islam

11 November 2021 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers terkait vaksin Zifivax di Kantor MUI di Jakarta, Sabtu (9/10/). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers terkait vaksin Zifivax di Kantor MUI di Jakarta, Sabtu (9/10/). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa atau Fatwa MUI mengenai hukum zakat saham. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan saham termasuk harta benda yang wajib dizakati apabila memenuhi ketentuan umum, salah satunya yaitu pemilik saham orang Islam.
ADVERTISEMENT
“Saham termasuk harta benda yang wajib dizakati dengan ketentuan; a) pemilik saham orang Islam,” kata Asrorun Niam melalui pesan tertulis, Kamis (11/11).
Selain itu, ketentuan umum berikutnya adalah dimiliki dengan kepemilikan yang sempurna, telah mencapai nishab, ketentuan umum lainnya adalah telah mencapai masa hawalan al-haul (setahun).
“Persyaratan mencapai haul tidak diberlakukan untuk pemegang saham perusahaan di bidang pertanian, peternakan, dan harta karun (rikaz),” terang Asrorun Niam.
Selanjutnya, Asrorun Niam mengungkapkan mengenai kriteria saham syariah di Indonesia. Pertama, jenis saham biasa atau al-ashum al-'adiyah/Common Shares) dan bukan dalam jenis saham preferen(al-ashum al-mumtazah/Preferred Shares).
Kedua, kegiatan usaha Perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Ketiga, total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen.
ADVERTISEMENT
“Empat, total pendapatan tidak halal dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen, dan kelima, pemegang saham yang menerapkan prinsip syariah harus memiliki mekanisme pembersihan kekayaan (cleansing) dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip syariah,” ungkap Asrorun Niam.
Pihak yang Mengeluarkan Zakat Saham dan Batasan Haul
a) Pemegang saham adalah pihak yang wajib mengeluarkan zakat saham yang dimilikinya;
b) Pemegang saham boleh mewakilkan kepada perusahaan untuk mengeluarkan zakat saham atas namanya;
c) Perusahaan yang telah mengeluarkan zakat, kewajiban zakat atas para pemegang saham telah gugur;
d) Penentuan haul zakat saham mengacu kepada perhitungan kalender hijriah.
Cara Mengeluarkan Zakat Saham
Zakat saham dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a) Jika saham yang dimiliki itu dimaksudkan untuk diperjualbelikan (trading/mutajarah), ketentuan zakatnya mengikuti aturan zakat perdagangan, baik nishab maupun kadarnya yang penghitungannya sesuai nilai pasar saham saat haul;
b) Jika saham yang dimiliki dimaksudkan untuk investasi jangka panjang, cara mengeluarkannya sebagai berikut:
1) Saham perusahaan industri, jasa dan ekstraktif, zakatnya mengikuti zakat al-mustaghallat, dengan ketentuan:
-Nishab dan kadarnya mengikuti ketentuan zakat emas;
- Penghitungannya dari keuntungan bersih saham.
2) Jika sahamnya adalah saham perusahaan pertanian, ketentuannya mengacu kepada zakat pertanian;
3) Jika sahamnya adalah saham perusahaan perdagangan, zakatnya mengikuti ketentuan zakat perdagangan (urudh al-tijarah).