FH Unpad Minta Penerapan Moratorium PKPU dan Kepailitan Harus Hati-hati

6 September 2021 14:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang PKPU Modern Sevel Indonesia Foto: Edy Sofyan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang PKPU Modern Sevel Indonesia Foto: Edy Sofyan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pandemi yang sudah dua tahun merebak menimbulkan kesulitan bagi perekonomian nasional terutama dunia usaha. Wacana moratorium atas UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU pun mencuat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dalam rentang tahun 2020 hingga 2021, jumlah PKPU dan kepailitan di Indonesia mencapai lebih dari 1.298 kasus sehingga berpotensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang luas.
Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unpad, Yudhi Wibisana mengakui situasi pandemi telah membuat marak pelaku usaha merasa was-was terjadi kepailitan dan PKPU. Maka dari itu, muncul wacana moratorium atas UU tersebut.
Yudhi pun menambahkan, instrumen yang mengatur soal restrukturisasi utang dan piutang sudah lama tak diubah. Namun jika pun hendak diubah, diperlukan memintai pendapat pakar yang memang kompeten di bidangnya terlebih dahulu.
"Masalahnya, dasar hukum yang mengatur proses restrukturisasi utang piutang itu telah lama tidak ada perubahan," kata dia melalui keterangannya dalam kegiatan diskusi daring dengan tema 'Restrukturisasi Bisnis di Masa Pandemi: Quo Vadis UU Kepailitan dan PKPU' sebagaimana dilihat pada Senin (6/9).
ADVERTISEMENT
"Untuk itu, kita coba gali lebih dalam lagi mengenai moratorium, serta revisi UU PKPU dan Kepailitan ini. Tentunya dengan mempertimbangkan pendapat para pakar di bidangnya," lanjut dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk PKPU dan Kepailitan Eka Wahyu Ningsih menyebut sejumlah usulan kepada pemerintah soal moratorium dan perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2004. Pertama, pihaknya merekomendasikan agar diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Apindo merekomendasikan penerbitan Perppu tentang moratorium pengajuan PKPU dan kepailitan dengan berbagai ketentuannya. Hal ini sebagaimana dilakukan di berbagai negara dunia sejak 2020 dan World Bank sudah menyetujuinya," kata dia.
Kemudian, menurut Eka, diperlukan adanya perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2004. Akan tetapi, dia tidak merincikan poin mana saja dalam peraturan tersebut yang mesti diubah.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Martin Patrick Nagel dari Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI) menilai sudah saatnya aturan hukum tersebut disempurnakan dengan mengikuti perkembangan zaman.
"Moratorium PKPU dan Pailit harus menjadi momentum semua pihak untuk membuka mata dan menyadari pentingnya revisi UU Kepailitan dan PKPU serta Hukum Acara Perdata yang faktanya banyak kelemahan," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat memberikan tanggapan atas wacana moratorium itu. Menurut dia, pemerintah telah membahas rencana tersebut. Bahkan menurutnya, Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar aturan soal moratorium segera terbit.
"PKPU sudah dirapatkan. Tinggal proses aja. Presiden (Jokowi) sudah perintahkan agar cepat (terbit)" jelas Luhut saat menjadi pembicara di Rakornas ke-31 Apindo, Selasa (24/8).
ADVERTISEMENT